Sisi Gelap Opini WTP Pemkot Palembang 2023: BBM Solar Industri di Workshop PUPR Senilai Rp3 Miliar Menguap [Bagian Keempat]

Kantor Dinas PUPR Kota Palembang/ist
Kantor Dinas PUPR Kota Palembang/ist

Pemerintah Kota Palembang pada TA 2023 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp1.419.842.878.358,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp1.279.678.521.466,05 atau 90,13


Realisasi Belanja Barang dan Jasa tersebut di antaranya berupa realisasi Belanja Bahan Bakar dan Pelumas pada Dinas PUPR. Belanja Bahan-bahan Bakar pada Dinas PUPR sebagian dipergunakan untuk alat berat seperti Excavator, Genset Asphalt Mixing Plant (AMP), Vibro, Grader, JCB, Buldozer, Wales, Bobcat, dan Loader yang mendukung kegiatan pemeliharaan rutin jalan. Alat berat tersebut beroperasi menggunakan BBM solar industri. 

Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja BBM, diketahui bahwa BBM solar industri dibeli dari PT BBN sebesar Rp3.191.230.755,00. Pembayaran BBM kepada PT BBN melalui mekanisme Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D LS) sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas PUPR Kota Palembang dengan PT BBN Nomor 600/004/DPUPR/2023 tanggal 09 Januari 2023 tentang Pembelian BBM solar industri.

Dalam PKS tersebut, telah disebutkan bahwa PT BBN akan menyediakan BBM solar industri sebanyak 226.087 liter dalam jangka 1 tahun. Prosedur penyediaan BBM solar industri oleh PT BBN adalah sebagai berikut.

a. PPK Bidang Bina Marga, Bidang Sarana dan Prasarana, dan Bidang SDAIL membuat nota dinas permintaan kebutuhan BBM alat berat setiap awal bulan kepada Kepala Bidang Sarana Prasarana;

b. Berdasarkan permintaan tersebut, staf Bidang Sarana dan Prasarana membuat perhitungan RAB dengan menggunakan harga dasar BBM dari daftar harga awal bulan Pertamina;

c. Atas perhitungan RAB BBM tersebut, Bendahara Pengeluaran menyiapkan dokumen pembayaran. PT BBN mengirimkan BBM ke lokasi tempat alat berat; dan

d. Selanjutnya setiap bidang akan meminta BBM sesuai dengan kebutuhan harian. Staf bidang Sarana dan Prasarana akan mengeluarkan BBM menggunakan nozzle dan mencatat pengeluaran pada buku laporan pengeluaran BBM dan diparaf oleh pengguna BBM.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen pertanggungjawaban belanja BBM solar industri, dokumen penjualan BBM solar industri dan konfirmasi kepada pihak terkait, menunjukkan beberapa permasalahan sebagai berikut. 

a. Proses Penunjukan Langsung PT BBN Tidak Sesuai dengan Ketentuan 

Hasil konfirmasi kepada Kepala Bidang Sarana dan Prasarana menyatakan bahwa pemilihan PT BBN sebagai penyedia BBM solar industri melalui mekanisme penunjukan langsung berdasarkan dokumen penawaran yang disampaikan oleh PT BBN kepada Dinas PUPR. 

Pemeriksaan lebih lanjut atas proses pemilihan PT BBN sebagai penyedia BBM solar industri menunjukkan beberapa kelemahan sebagai berikut: 

1) PPTK Tidak Membuat Dokumen Perencanaan Pengadaan

Sesuai ketentuan, PPTK seharusnya menyusun perencanaan pengadaan yang meliputi identifikasi pengadaan barang/jasa, penetapan jenis barang/jasa, cara pengadaaan, waktu pemanfaatan barang/jasa, dan anggaran pengadaan. 

Hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan bahwa PPTK belum menyusun seluruh dokumen tersebut. Hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Sarana dan Prasarana menyatakan bahwa PPTK tidak membuat dokumen perencanaan tersebut karena kurangnya pemahaman perencanaan pengadaan.

2) PPTK Tidak Melakukan Survei Sebelum Pemilihan Penyedia

Hasil pemeriksaan menunjukkan jika PPTK belum melakukan survei sebelum proses pemilihan penyedia. Hasil konfirmasi lebih lanjut dengan Direktur PT BBN menunjukkan bahwa PT BBN mengirimkan penawaran kepada Dinas PUPR, kemudian melakukan presentasi dan mengirimkan sampel BBM solar industri kepada Dinas PUPR. 

Pada bulan Januari 2023, PPK mengkonfirmasi PT BBN ditunjuk sebagai penyedia BBM solar industri untuk Dinas PUPR selama TA 2023. Setelah PT BBN ditunjuk menjadi penyedia BBM solar industri, PPTK baru melakukan survei ke kantor PT BBN.

3) PT BBN Bukan Merupakan Distributor Resmi BBM Pertamina Konfirmasi kepada Direktur PT BBN menunjukkan bahwa PT BBN melakukan pembelian BBM solar industri kepada PT EBE. PT BBN merupakan agen/penyalur BBM Industri PT EBE. Hal tersebut dinyatakan dalam surat penunjukan sebagai agen/penyalur BBM industri dari PT EBE. PT EBE terdaftar sebagai distributor resmi BBM Pertamina.

4) PT BBN Tidak Pernah Melakukan Pembayaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Selama 2023

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data laporan transaksi penggunaan BBM PT EBE selama 2023 yang dilaporkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan dengan memuat informasi tanggal penjualan, nama konsumen, nomor invoice, harga jual, dan PBBKB, diketahui bahwa tidak terdapat konsumen atas nama PT BBN dalam daftar penjualan tersebut.

Pada saat pemeriksaan, PT BBN baru melakukan pembayaran PBBKB ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Sumsel pada tanggal 22 April 2024 sebesar Rp199.142.190,00 atas transaksi penjualan BBM solar industri ke Dinas PUPR. 

b. Pencatatatan Buku Persediaan Tidak Dilakukan Secara Perpetual

Hasil pemeriksaan atas buku pengeluaran BBM menunjukkan bahwa Koordinator Pengawas di Gudang Workshop Dinas PUPR hanya mencatat pengeluaran BBM berupa informasi jumlah BBM (dalam liter), hari dan tanggal pengambilan BBM, deskripsi keperluan, pengawas alat berat, dan tanda tangan pengawas alat berat. 

Terdapat kelemahan pencatatan secara perpetual, yaitu buku pencatatan tersebut tidak memuat

informasi mengenai jumlah penerimaan atas setiap pembelian BBM dan saldo akhir BBM setiap terjadi penerimaan dan pengeluaran BBM secara periodik. 

Berdasarkan permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, diketahui bahwa

Pengawas di Gudang Workshop Dinas PUPR belum melakukan pencatatan secara rutin, namun hanya membuat laporan penggunaan BBM berdasarkan kumpulan cetakan struk dari nozzle dan buku pengeluaran BBM.

c. Pengeluaran Persediaan BBM Tidak Didukung Dengan Nota Permintaan

Untuk mendukung kegiatan pemeliharaan rutin jalan, Dinas PUPR menggunakan alat berat sebagai berikut:

1) Bidang SDAIL mengoperasikan enam buah Excavator yang berada di lokasi pekerjaan dan beroperasi setiap hari Senin s.d. Sabtu kecuali hari libur;

2) Bidang Sarana dan Prasarana mengoperasikan satu unit JCB yang digunakan untuk mengangkut dan memindahkan material di Gudang Workshop Dinas PUPR dan beroperasi setiap hari Senin s.d. Sabtu kecuali hari libur;

3) Bidang Sarana dan Prasarana mengoperasikan masing-masing satu unit JCB, Grader, Vibro, dan Buldozer yang disimpan di Gudang Workshop Dinas PUPR dan beroperasi setiap ada pekerjaan; dan

4) Bidang Bina Marga mengoperasikan satu unit Wales yang disimpan di Kantor Dinas PUPR dan satu unit Bobcat yang disimpan di Gudang Workshop Dinas PUPR yang beroperasi setiap ada pekerjaan.

Berdasarkan permintaan keterangan kepada operator alat berat Excavator, diketahui bahwa pengambilan BBM dilakukan setiap hari di Gudang Workshop Dinas PUPR sesuai dengan penggunaan Excavator di lokasi pekerjaan. Pengambilan BBM menggunakan jerigen dengan kendaraan bermotor roda dua. Operator alat berat mendapat jatah BBM dari Bidang Sarana dan Prasarana sebesar 40 liter/hari. 

Selanjutnya, Koordinator Pengawas Gudang Workshop membuat surat jalan yang diberikan kepada Operator alat berat Excavator sebagai dokumen pendukung untuk mengoperasikan alat berat menuju lokasi pekerjaan. Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan tidak terdapat nota permintaan BBM dari masing-masing Operator alat berat kepada Koordinator Pengawas Gudang Workshop.

Untuk alat berat JCB, Grader, Vibro, Buldozer dan Bobcat, pengisian BBM langsung dilakukan di Gudang Workshop Dinas PUPR. Sedangkan alat berat Wales, operator alat berat menitipkan BBM di tangki mobil dump truck kemudian BBM disedot dan dimasukkan ke alat berat Wales. 

Operator alat berat tersebut, kecuali Excavator mengambil BBM berdasarkan perintah pekerjaan secara lisan dari Kepala Bidang Sarana dan Prasarana. Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan jika tidak terdapat nota permintaan dari Kepala Bidang Sarana dan Prasarana sebagai dasar Operator alat berat mengambil BBM yang disertai informasi mengenai rincian pekerjaan, keterangan alat berat, pihak yang mengambil, pihak yang mengeluarkan, dan tidak ada otorisasi oleh masing-masing kepala bidang pengguna BBM.

d. Tidak Dilakukan Stock Opname Persediaan BBM Secara Berkala

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik persedian ke Gudang Workshop Dinas PUPR pada tanggal 14 Maret 2024, diketahui bahwa stok BBM atas pengadaan TA 2023 telah habis terpakai. Pemeriksaan lebih lanjut juga menunjukkan tidak terdapat stock opname minimal dua kali dalam satu tahun dan rekonsiliasi laporan persediaan per bulan antara Koordinator Pengawas Gudang Workshop dan Pengurus Barang. 

Berdasarkan permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, diketahui bahwa Koordinator Pengawas Gudang Workshop tidak pernah melakukan stock opname dan rekonsiliasi laporan secara periodik karena terbatasnya pemahaman penatausahaan persediaan BBM

Permasalahan di atas mengakibatkan:

a. Risiko kualitas BBM solar industri yang diterima tidak sesuai kontrak; b. Pengguna Barang dan Pengurus Barang tidak dapat mengetahui sisa persediaan BBM secara real time; dan c. Meningkatnya risiko penyalahgunaan atas persediaan BBM pada Gudang Workshop Dinas PUPR karena tidak adanya dokumen pencatatan yang lengkap dan memadai.

Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Kepala Dinas PUPR kurang optimal dalam mengawasi kegiatan belanja BBM solar industri di lingkungan kerjanya; 

b. Kepala Bidang Sarana dan Prasarana selaku PPTK kurang cermat dalam merencanakan dan mengendalikan kegiatan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya;

c. Koordinator Pengawas di Gudang Workshop tidak memedomani ketentuan tentang penatausahaan persediaan BBM; dan

d. Tidak terdapat stock opname dan koordinasi secara periodik antara Koordinator Pengawas di Gudang Workshop dengan Pengurus Barang terkait pelaporan persediaan BBM secara memadai. (bersambung/tim)