Kerja sama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Ditpolairud Polda Sumatera Selatan berhasil mengagalkan upaya penyelundupan 21 boks berisi 158.800 ekor benur akhir pekan kemarin. Hal itu hanya berselang tiga hari dari pengungkapan kasus serupa dengan barang bukti 506.600 ekor benur.
- Polisi Buru Pemilik dan Donatur Benih Lobster Senilai Rp11,690 Miliar
- Sempat Sandera Anggota Polairud, ABK Kapal Hantu Penyelundup Benur Berhasil Diringkus
Baca Juga
“Itu pesan kuat bahwa sinergitas KKP - Polri makin kuat. Jadi tak ada celah untuk penyelundupan,” tegas Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Palembang, Yoyok Fibrianto, Kamis (5/5).
Berdasarkan rekomendasi Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL), benur-benur yang diselamatkan akan dilepasliarkan di wilayah selatan perairan Lampung.
Yoyok kembali mengingatkan ancaman pidana bagi para pelaku penyelundupan bisa dihukum kurungan 8 tahun sesuai Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai Perubahan dari UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
“Kami ingatkan lagi, sudah tobat saja, karena sinergitas Polri - KKP makin kuat,” kata Yoyok.
Di bawah komando Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, KKP menegaskan komitmennya terhadap budi daya lobster dalam negeri. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2020 yang sekaligus melarang ekspor benur.
- Cegah Penyelundupan Benih Lobster, KKP Tingkatkan Pengawasan di Seluruh Akses Wilayah Sumsel
- Pelaku Penyelundup 50.616 Ekor Baby Lobster Mengaku Dikasih Uang Jalan Rp 2,5 Juta
- Polda Sumsel Tangkap Kapal Motor Berisi Ratusan Ribu Benih Baby Lobster