Tiga sekawan Antoni (41), warga Jalan Kolonel Atmo, Okta Ardiansyah (34), warga Jalan Syakyakirti dan Irawan (46), warga Jalan Ar Rahman Tauhid, Kecamatan Kayu Agung, OKI ditangkap tim opsnal Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (4/4) dini hari lalu.
- BNN Sumsel Bongkar Jaringan Sabu 15 Kg di Muba, Tiga Tersangka Diringkus
- Kurir Bernyanyi, Pemilik Sabu Ikut Masuk Sel
- Tim Kuasa Hukum Terdakwa Chairil Ubaidi Minta Presiden Bentuk Timsus, Selidiki Dugaan Hilangnya Barang Bukti Sabu
Baca Juga
Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel pimpinan Kasubdit AKBP Budi Novery sebelumnya mendapatkan laporan masyarakat kerap terjadi transaksi narkoba di Jalan Kolonel Atmo Palembang, atau lebih tepatnya di kawasan loket Raya Abadi.
Selanjutnya para pelaku ditangkap di lokasi kejadian di TKP dan polisi mengamankan satu paket sabu-sabu yang dibungkus dengan kantong klip plastik transparan dalam kantong plastik warna hitam seberat 10.12 gram.
Tersangka Irawan yang pertama kali di tangkap menunjukkan tempat lain yang biasa para tersangka melakukan transaksi kepada petugas.
"Pada TKP kedua, tersangka Irawan mengantar petugas ke jalan Kolonel H Burlian tepatnya di Km 8," kata AKBP Dudi Novery SE, Jumat (7/4).
Petugas menemukan lebih banyak sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik transparan seberat 171.23 gram.
"Ketiga sekawan itu kita lakukan tes urine dan semua dinyatakan positif menggunakan narkoba," katanya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 112-114 Undang-undang narkoba dengan ancaman penjara selama lima tahun.
- Dramatis! Polairud Polda Sumsel Gerak Cepat Evakuasi Warga Serangan Stroke dengan Ambulans Apung
- Fachri Albar Belum Jujur ke Penyidik soal Empat Jenis Narkoba Miliknya
- Jaringan Pengedar Ganja Pagar Alam Selatan Terbongkar, Satu Pelaku Diamankan