Simpan Sabu dalam Tanah di Samping Rumahnya, Pria Ini Ditangkap Polisi

Pelaku dan barang bukti saat diamankan polisi. (Ist)
Pelaku dan barang bukti saat diamankan polisi. (Ist)

Seorang pria di Mura, Sumatera Selatan, bernama Abdul Kowi (41), warga Desa Tapa, Kecamatan Muara Kelingi, ditangkap polisi, Rabu (24/8/2022) sekitar pukul 00.13 WIB.


Ia ditangkap karena kedapatan menyimpan sabu di dalam tanah di samping rumahnya. 

Kasat Narkoba Polres Mura AKP Herman Junaidi mengatakan, pada saat dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan barang bukti satu bungkus plastik hitam. 

Ketika dibuka berisikan satu buah timbangan warna silver dan satu buah pipet plastik yang dipotong miring.

Bukan itu saja, juga ditemukan satu buah kotak minyak rambut berisikan satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,20 gram.

Selain itu, juga ditemukan 20 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,90 gram.

"Keseluruhan barang bukti tersebut ditemukan di dalam tanah samping rumah pelaku,," ungkapnya.

Setelah diperlihatkan barang bukti tersebut, pelaku mengakui bahwa itu adalah miliknya. 

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.