Rilian Ferdinand yang diduga pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Satres Narkoba Polres Lubuklinggau.
- PTUN Gugurkan SK Penetapan Wakil Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah Terancam Lengser
- Pengendara Wajib Tahu, Ini Kecanggihan Kamera ETLE Deteksi Pelanggar Lalu Lintas di Kota Palembang
- Dua Mantan Dirjen Bea Cukai Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Patroli Cepat
Baca Juga
Dari pelaku ditemukan barang bukti di dua bungkus plastik klip yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu. Dimana barang bukti tersebut ditemukan di jaket hoodie warna merah-biru dongker merek Nike yang dikenakannya.
Adapun TKP (tempat kejadian perkara) penangkapan pelaku di Jalan Garuda, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Awalnya Tim Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba.
"Tim Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, dimana ada seseorang yang memakai narkoba," kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasat Narkoba, AKP Hendrawan dalam pres rilis ungkap kasus di Polres Lubuklinggau belum lama ini.
Selanjutnya dari informasi tersebut, anggota menindaklanjutinya dan berhasil menangkap pelaku. Ikut pula diamankan barang bukti dua paket sabu dengan berat 5,51 gram dan jaket hoodie warna merah-biru dongker bertuliskan Nike.
Menurut Kapolres, pelaku dikenakan ancaman hukuman dengan Pasal 114 ayat 1 Junto 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1. Dimana ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Modus tersangka ini turut serta membantu membeli dan menjual narkoba janis sabu-sabu," pungkasnya.
Sementara itu dalam pres rilis ungkap kasus narkoba, Satres Narkoba Polres Lubuklinggau selama Januari 2023 di minggu pertama dan kedua berhasil mengungkap 6 Laporan Polisi dengan 15 orang tersangka.
- Waspada! Pelaku Pencurian Gentayangan di RS dan Incar Barang Pengunjung
- Diduga Lakukan Penistaan Agama, Zulhas Akan Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri Besok
- Gudang Penimbunan BBM Digrebek, Belasan Tedmon Ditemukan