Simpan Pisau di Pinggang, Jukir Ditangkap

k
k

Simpan pisau di pinggang, membuat seorang juru parkir (Jukir) Maharomin (60) warga Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Palembang ditangkap Sat Reskrim Opsnal Unit Ranmor Polrestabes Palembang, Senin (19/7).


Tim Beguyur Bae yang sedang melakukan patroli antisipasi 3 C (Curat, Curas, Curanmor) dipimpin Kasubnit Opsnal Ranmor Iptu Jhony Palapa langsung menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa ada pelaku yang sering membawa pisau.

Tim Beguyur Bae langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) persis di Terminal Sako Palembang dan mencurigai tersangka Maharomin.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) satu bilah pisau bergagang kayu coklat yang terselip di pinggang sebelah kanan. Kemudian tersangka digiring ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut. 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail membenarkan sudah mengamankan seorang pria yang berprofesi sebagai tukang parkir karena kedapatan membawa sajam jenis pisau di pinggangnya.

"Akan kita jerat perkara tindak pidana UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam," katanya. Selasa (20/7).

Tri juga mengimbau kepada masyarakat, jangan lagi pergi keluar rumah dengan membawa senjata tajam. Tersangka Maharomin mengaku pisau tidak digunakan untuk kejahatan. "Untuk jaga jaga saja,” katanya.