Simpan pisau di pinggang, membuat seorang juru parkir (Jukir) Maharomin (60) warga Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Palembang ditangkap Sat Reskrim Opsnal Unit Ranmor Polrestabes Palembang, Senin (19/7).
- Tak Perlu Surat Pernyataan, Vaksinasi Anak di Palembang Cukup Didampingi Orang Tua
- Enam Orang Tewas Akibat Serangan Roket Rusia di Wilayah Donetsk
- Ditulis Surat Wasiat, Bayi Laki-laki Ditemukan di Rumah Kosong di Lubuklinggau
Baca Juga
Tim Beguyur Bae yang sedang melakukan patroli antisipasi 3 C (Curat, Curas, Curanmor) dipimpin Kasubnit Opsnal Ranmor Iptu Jhony Palapa langsung menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa ada pelaku yang sering membawa pisau.
Tim Beguyur Bae langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) persis di Terminal Sako Palembang dan mencurigai tersangka Maharomin.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) satu bilah pisau bergagang kayu coklat yang terselip di pinggang sebelah kanan. Kemudian tersangka digiring ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail membenarkan sudah mengamankan seorang pria yang berprofesi sebagai tukang parkir karena kedapatan membawa sajam jenis pisau di pinggangnya.
"Akan kita jerat perkara tindak pidana UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam," katanya. Selasa (20/7).
Tri juga mengimbau kepada masyarakat, jangan lagi pergi keluar rumah dengan membawa senjata tajam. Tersangka Maharomin mengaku pisau tidak digunakan untuk kejahatan. "Untuk jaga jaga saja,” katanya.
- Baksos Peduli Dampak Covid-19 Kapolda Sumsel Jangkau Gang Kecil
- Demi Game Online di Warnet, Pemuda di Palembang Nekat Curi Kotak Amal
- Buron Kasus Curanmor Didor Polisi