Hitler Siregar, seorang kakek 64 tahun di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan ditangkap Polisi lantaran menjadi pengedar narkotika jenis ganja.
- Penganiayaan Budianto, 7 Anggota Polrestabes Medan Ditahan
- Hari Ini, Mantan Dirut Hotel Swarna Dwipa Palembang Jalani Sidang Perdana
- Kejari Usut Dugaan SPJ Fiktif Dinas Koperasi Lahat
Baca Juga
Tersangka ditangkap tim Satres Narkoba Polres Lubuklinggau di rumahnya di Jalan Pembangunan, RT 04, Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Polisi menangkapnya tanpa perlawanan pada Minggu, 9 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP Nopera membenarkan adanya penangkapan tersebut. Tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan di rumahnya.
"Dari tersangka diamankan 24 paket ganja yang siap di jual di Lubuklinggau," kata Nopera, Selasa (11/6).
Dijelaskannya, tersangka sudah menjadi target penangkapan. Sebab informasi yang didapatkan pihaknya menyebutkan kalau tersangka menjual narkotika jenis ganja. Sehingga dilakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti 24 paket ganja yang dibungkus pakai kertas dan berada di dalam kantong plastik warna hitam.
"Ke 24 paket yang diduga ganja itu sengaja dibuang tersangka di dekat tersangka tertangkap. Hasil interogasi terhadap tersangka bahwa narkotika jenis ganja tersebut akan dijual di Kota Lubuklinggau," ujarnya.
Selain 24 paket ganja, berikut diamankan pula barang bukti 1 plastik kresek warna hitam. Berikut pula mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio sporty warna hijau dengan Nomor Polisi (Nopol) BG 3991 GAE.
Selanjutnya tersangka berikut dengan barang bukti narkotika dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Presiden Prabowo Tanam Padi Serentak di Sumsel, Dorong Swasembada hingga Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Terungkap di Persidangan, Saksi Ungkap Deliar Marzoeki dan Alex Peras Perusahaan Lewat Surat Kelayakan K3
- Pelaku Pembunuhan Kontraktor di Lubuklinggau Ditangkap di Purwokerto, Satu Orang Masih DPO