Sidang lanjutan kasus dugaan suap fee proyek di Kabupaten Muaraenim, yang menjerat dua terdakwa Ketua DPRD Muaraenim nonaktif Aries HB, dan Ramlan Suryadi mantan Plt Kadis PUPR Kabupaten Muaraenim kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (13/10/2020).
- Sidang Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya, Kuasa Hukum Akhmad Najib Cs Kompak Sebut Dakwaan JPU Keliru
- Kuasa Hukum Alex Noerdin Resmi Daftarkan Kasasi
- Terlibat Aksi Tawuran, Puluhan Pemuda di Palembang Kembali Direhab di LPKS Indralaya
Baca Juga
Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi kali ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi, dua diantaranya merupakan saksi mahkota terpidana yang sudah dijatuhi vonis yakni Robi Okta Fahlevi selaku kontraktor pemberi suap dan A Elvin MZ Muchtar mantan Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim, sementara satu saksi lainnya, Ruri yang merupakan karyawan Bank Mandiri, Jalan Kapten A Rivai, Palembang.
Di persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Erma Suharti, dengan hakim anggota Abu Hanifah dan Waslam Makshid ini tampak para saksi masih menjawab setiap pertanyaan dari JPU KPK dan kuasa hukum kedua terdakwa serta para majelis hakim.
- Oknum Jaksa di Purwakarta Dilaporkan Terkait Pelecehan Seksual
- Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah Minta Sidang Offline
- Kasus Korupsi BUMD Pemprov Sumsel, Direktur PT Alumagada Jaya Mandiri Diperiksa KPK