Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Mukti Sulaiman yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, sekaligus mantan Sekda Sumsel 2014-2016 terpaksa harus ditunda.
- Penyidikan Enam Tersangka Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Selesai, Kejati Inventarisasi Barang Bukti
- Ini Dasar Kejati Sumsel Tetapkan Alex Noerdin dkk Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Masjid
- Saksi Sebut Prosedur Pencairan Dana Hibah Rp50 Miliar Masjid Sriwijaya Cacat Administrasi
Baca Juga
Pasalnya, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel selaku termohon tidak hadir dalam persidangan perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (8/7).
Hakim tunggal, Harun Yulianto sebelum menutup sidang memberikan kesempatan kepada termohon untuk hadir pada Senin (12/7) nanti di PN Palembang. "Dikarenakan termohon tidak hadir, sidang kami tunda sampai hari Senin (12/7)," katanya.
Kuasa Hukum Mukti Sulaiman, Syarkowi Tohir mengatakan pihaknya tidak tahu persis ketidakhadiran termohon di sidang perdana praperadilan. "Sesuai agenda seharusnya hari ini sidang perdana pembacaan permohonan dari kita selaku pemohon tapi karena termohon tidak hadir jadi ditunda hingga senin nanti," jelasnya.
Dikatakannya dalam permohonan bahwa alasan Mukti Sulaiman selaku pemohon mengajukan gugatan praperadilan yakni soal penetapan tersangka yang dilalukan Kejati Sumsel. "Kita tunggu saja nanti karena yang menjadi objek pemohon adalah surat penetapan tersangka. Itulan nanti akan kita lihat apakah pihak termohon bisa membuktikan dalam persidangan, nanti kita lihat," pungkasnya.
- Diperiksa 11 Jam soal Kasus Pasar Cinde, Alex Noerdin Pastikan Sudah Sesuai Prosedur dan Kajian Tim Ahli
- Cari Barang Bukti Kasus Proyek Pasar Cinde, Kejati Sumsel Geledah Sejumlah Ruangan di Kantor Gubernur
- Kejati Sumsel Geledah Kantor DisPerkim Terkait Proyek Pasar Cinde, Eks Kepala Dinas Siap Penuhi Panggilan Penyidik