Sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka dugaan korupsi dana pembangunan Masjid Sriwijaya yang menyeret mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Mukti Sulaiman kandas di ruang sidang PN Palembang, Senin (12/7).
- Sebagian Saksi Banyak Jadi Caleg, Kasus Pembangunan Mangkrak Pasar Cinde Ditunda
- Usai Lebaran, KPK Periksa Harta Kekayaan Kadinkes Lampung
- Kepergok Sembunyi di Dekat Kantor Desa, Pencuri Motor di Muratara Nyaris Diamuk Massa
Baca Juga
Pasalnya, kuasa hukum Syarkowi Tohir menyatakan mencabut gugatan praperadilan tersebut karena pemohon yakni Mukti Sulaiman telah mencabut surat kuasanya.
Pencabutan itu juga disaksikan tim Kejati Sumsel dihadapan Hakim Tunggal Harun Yulianto, SH MH. "Saya tidak bisa menolak karena yang memberi kuasa sendiri yang meminta untuk mencabut gugatan dan surat kuasa kepada saya," ujar Syarkowi Tohir dibincangi awak media, Senin (12/7).
Sementara itu, selaku termohon tim Kejati Sumsel, M Naimunah mengatakan, pihaknya menganggap sidang praperadilan sudah selesai dengan dicabutnya gugatan dari pihak pemohon.
"Jadi dengan dicabutnya gugatan tersebut kita anggap selesai. Kita lihat sendiri tadi di hadapan Hakim pihak pemohon mencabut gugatannya," jelasnya.
Sebelumnya, Naim mengatakan, pihaknya sudah siap menghadapi sidang praperadilan. "Kalau kita sudah siap dengan jawaban tapi karena gugatannya dicabut kita juga tidak bisa memaksa karena status kami termohon. Jadi, secara otomatis praperadilan sudah selesai," tandasnya.