Sidang lanjutan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah berlangsung.
- KPU Pastikan Rohidin Mersyah Ikut Pilgub Bengkulu Dari Bui
- Setelah Ditolak, Berkas Pencalonan HBA-Henny Kini Diterima KPU Empat Lawang
- KPU Tegaskan Hasut Orang Lain untuk Golput Dilarang UU
Baca Juga
KPU RI sebelumnya dilaporkan oleh Partai Pelita atas dugaan pelanggaran administrasi sehingga Partai Pelita tak dapat lolos dalam tahapan verifikasi untuk mengikuti Pemilu.
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan sejumlah poin jawaban atas perkara Partai Pelita yang disampaikan dalam sidang tersebut. Ia menilai laporan yang dibuat oleh Partai tersebut kabur dan tak jelas.
"Terlapor tidak menerangkan secara jelas uraian peristiwa sesuai yang diminta sehingga laporan pelapor kabur dan tidak jelas," ujar Afifuddin dalam persidangan, Senin (29/8).
Afif menerangkan, Partai Pelita dinyatakan tidak dapat mengikuti tahap verifikasi administrasi lantaran saat mendaftar tidak memenuhi dokumen persyaratan yang telah ditentukan. Bahkan, hingga batas masa pendaftaran pada 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.
"Bahwa partai pelita menggunakan data non sipol atau fisik, pemenuhan dokumen partai pelita tetap tidak dapat terpenuhi," kata Afif.
"Pada pokoknya Partai Pelita harus memiliki kepengurusan di tiap provinsi 75 persen dari jumlah kabupaten/kota," sambungnya.
Maka dari itu, mantan Anggota Bawaslu RI ini meminta kepada Bawaslu RI untuk memutuskan menolak petitum Partai Pelita, yakni mengulang proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024.
"Atau apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, terlapor mohon kepada majelis pemeriksa untuk menjatuhkan putusan seadil-adilnya," demikian Afif
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan menggelar sidang terkait laporan dari Partai Pelita dan Partai Ibu Bangkit Bersatu (IBU) yang menduga adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Akibatnya, kedua partai itu dinyatakan berkasnya tidak lengkap oleh KPU sehingga tidak masuk dalam tahapan verifikasi.
Kepala Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI Puadi mengatakan, sidang perdana ini akan digelar pada pukul 10.00WIB, Senin (29/8) dengan agenda penyampaian pokok laporan.
"Jam 10 (pagi hari ini) Partai Pelita dan Partai Ibu (akan sidang) dengan agenda penyampaian pokok-pokok laporan," ujar kata Puadi kepada Kantor Berita Politik RMOL.
- Bawaslu Dorong Transparansi Dana Kampanye Pemilu RI Mencontoh Jepang
- DKPP: Jumlah Aduan Pemilu Serentak 2024 Naik 100 Persen
- KPU Pastikan Rohidin Mersyah Ikut Pilgub Bengkulu Dari Bui