Pengadilan Negeri (PN) Kota Pagar Alam menggelar sidang perdana gugatan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya mengenai kelangkaan dan tingginya harga gas subsidi 3 kilogram.
Sidang tersebut menghadirkan beberapa pihak tergugat, termasuk PT Beringin Sakti sebagai agen gas subsidi, perwakilan dari Pemprov Sumsel, Pemkot Pagar Alam, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafei, menjelaskan bahwa agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan berkas gugatan dari para pihak, sesuai dengan undangan pemberitahuan dari PN Kota Pagar Alam.
"Sidang hari ini dijadwalkan untuk pemeriksaan berkas gugatan dari para pihak," ujar Sanderson.
Sidang perdana yang dipimpin oleh Rionaldo Sihite, SH MH, didampingi hakim anggota Subur Eko Prasetyo dan Fery Siregar, berlangsung sekitar 15 menit. Sidang akan dilanjutkan pada 4 Juli mendatang dengan agenda mediasi.
Usai sidang, Sanderson menyatakan kekecewaannya karena Pertamina, Kementerian ESDM, dan tiga perusahaan agen lainnya yang turut tergugat tidak hadir.
"Kami sangat kecewa karena Pertamina, ESDM, dan tiga agen lainnya mangkir dari panggilan sidang. Sebagai operator gas subsidi, Pertamina mestinya menghormati proses hukum dan memenuhi panggilan sebagai bentuk tanggung jawab mereka kepada publik," katanya.
Grace Selly, kuasa hukum PT Beringin Sakti, menyatakan bahwa pihaknya siap mengikuti proses hukum yang berlangsung dan akan kooperatif. "Saya hanya mewakili satu perusahaan agen gas saja dan tidak tahu mengenai tiga perusahaan lainnya, namun kami siap mengikuti proses sidang sampai selesai," ujar Grace.
Sementara itu, perwakilan dari Kemendagri maupun Pemkot Pagar Alam belum bersedia memberikan komentar kepada media mengenai tanggapan mereka terhadap gugatan YLKI.
- Sidang Perdana, Empat ABG Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP Dihadirkan Secara Langsung
- Palsukan Data Pemilih, 7 PPLN Jalani Sidang Perdana
- Pengadilan Negeri Pagar Alam Menangkan DPD Golkar dalam Sengketa Kepemilikan Aset