Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan Partai Ummat, Selasa (10/10).
- Pengamat: Tidak Semua Tokoh Layak Jadi Capres, Ridwan Kamil Cocok Cawapres
- TPD Capres Ganjar –Mahfud Sumsel Maksimalkan Relawan
- PPKM Diperpanjang Hingga 17 Januari, Tinggal 11 Daerah Berstatus Level Tiga
Baca Juga
Pada perkara ini, Partai Ummat mempersoalkan tolok ukur 4 persen yang dijadikan batas untuk perolehan kursi anggota DPR pada UU Pemilu yang sekarang.
Kuasa Hukum Partai Ummat, Muhammad Yuntri, berpendapat penentuan ambang batas bagi parpol peserta pemilu untuk diikutkan dalam penghitungan perolehan kursi DPR sebagaimana yang diatur Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu, tidak hanya berdasarkan perolehan suara sah nasional.
Menurut Pemohon, perlu juga menjadikan perolehan akumulasi kursi DPR dari setiap dapil sebagai ambang batas parlemen. Sistem ini sejatinya bentuk lain dari menjamin agar hasil pemilu lebih proporsional dalam koridor sistem pemilu yang diamanatkan UUD 1945 dengan adil.
"Dari analisis yang dilakukan oleh tim hukum Partai Ummat, justru sifat proporsionalitas itu tidak terjamin. Yang terjadi justru ketimpangan atau tidak memenuhi unsur keadilan," jelas Yuntri.
Oleh karena itu, Partai Ummat meminta MK menyatakan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Partai Ummat diberikan waktu selama 14 hari ke depan untuk menyempurnakan permohonan. Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, (23/10) pukul 09.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Kemudian dijadwalkan dan diinformasikan persidangan berikutnya kepada Pemohon.
- Partai Ummat Gugat Parliamentary Threshold 4 Persen ke MK
- Ingatkan Jokowi Jangan Ugal-ugalan, Amien Rais: Nanti Terjungkal di Tengah Jalan
- Pendatang Baru, Partai Ummat Optimis Target Raih Satu Kursi di Lima Dapil Muara Enim