Sidang atas terdakwa Suhandy yang merupakan pihak ketiga atau kontraktor dan diduga melakukan suap kepada Bupati Musi Banyuasin (Muba) non aktif Dodi Reza Alex, berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (6/1).
- Kasus Dugaan Korupsi Minyak Rp193 Triliun, Hensat: Jangan Dibawa ke Ranah Politik
- Isa Rachmatarwata Ditahan Terkait Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Negara Rugi Rp16,8 Triliun
- Sindir Kasus Korupsi Harvey Moeis, Prabowo: Naik Banding Ya, Vonis 50 Tahun Gitu!
Baca Juga
Kali ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam saksi secara langsung, terkait kasus pengadaan paket empat proyek di Kabupaten Musi Banyuasin.
Keenam saksi tersebut yakni, Daud Amri (Kabag PBJ) Hendra Octariza (Ketua Pokja) Hardiansyah (Sekretaris Pokja ULP), Bram Rizal, Nelly Kurniati (Kabag Pengembangan) dan Frans Sapta Edward.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH membagi dua sesi dalam mendalami keterangan saksi. Saat persidangan masih berlangsung dengan menggali keterangan tiga saksi, Daud Amri (Kabag PBJ) Hendra Octariza (Ketua Pokja) dan Hardiansyah (Sekretaris Pokja ULP).
- Tim SAR Gabungan Sisir Sungai Musi Cari Dua Lansia di Muba yang Dilaporkan Tenggelam
- KONI Sumsel Cek Kesiapan Muba Jadi Tuan Rumah Porprov XV
- Banjir di Jalur Lintas Palembang–Jambi Mulai Surut, Lalu Lintas Berangsur Normal