Sidang Penyuap Bupati Muba Berlanjut, JPU KPK Hadirkan Enam Saksi

JPU KPK menghadirkan enam orang saksi terkait kasus dugaan korupsi di Muba atas terdakwa Suhandy yang merupakan kontraktor. (Yosep Indra Praja/rmolsumsel.id)
JPU KPK menghadirkan enam orang saksi terkait kasus dugaan korupsi di Muba atas terdakwa Suhandy yang merupakan kontraktor. (Yosep Indra Praja/rmolsumsel.id)

Sidang atas terdakwa Suhandy yang merupakan pihak ketiga atau kontraktor dan diduga melakukan suap kepada Bupati Musi Banyuasin (Muba) non aktif Dodi Reza Alex, berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (6/1).


Kali ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam saksi secara langsung, terkait kasus pengadaan paket empat proyek di Kabupaten Musi Banyuasin. 

Keenam saksi tersebut yakni, Daud Amri (Kabag PBJ) Hendra Octariza (Ketua Pokja) Hardiansyah (Sekretaris Pokja ULP), Bram Rizal, Nelly Kurniati (Kabag Pengembangan) dan Frans Sapta Edward. 

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH membagi dua sesi dalam mendalami keterangan saksi. Saat persidangan masih berlangsung dengan menggali keterangan tiga saksi, Daud Amri (Kabag PBJ) Hendra Octariza (Ketua Pokja) dan Hardiansyah (Sekretaris Pokja ULP).