Sidang Penganiayaan Dokter Koas RS Siti Fatimah, Korban Sebut Dirinya Diancam Ibu Lady

Ketua atau Chief Stase Anak Rumah Sakit (RS) Siti Fatimah   Muhammad Luthfi Hadhyan diperiksa sebagai saksi korban dalam kasus penganiayaan/ist
Ketua atau Chief Stase Anak Rumah Sakit (RS) Siti Fatimah Muhammad Luthfi Hadhyan diperiksa sebagai saksi korban dalam kasus penganiayaan/ist

Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar sidang kasus penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi Hadhyan, Ketua atau Chief Stase Anak Rumah Sakit (RS) Siti Fatimah, dengan terdakwa Fadilla alias Datuk, Selasa (11/3/2025).


Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Corry Oktarina SH MH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Rini Purnamawati. Dalam persidangan, saksi korban Muhammad Luthfi Hadhyan memberikan keterangan terkait peristiwa yang menimpanya.

Luthfi menceritakan, jika dirinya diajak bertemu oleh Sri Meilina, ibu dari Lady Aurellia Pramesti, salah satu coass di RS Siti Fatimah. Pertemuan yang berlangsung di sebuah restoran ini bertujuan untuk membahas jadwal piket jaga malam Lady.

Namun, suasana diskusi berubah tegang saat Sri Meilina mulai mengintervensi keputusan Luthfi terkait jadwal jaga malam. "Beliau mengatakan bahwa saya dan teman-teman masih anak-anak. Jika orang tua kami tahu, pasti malu melihat tingkah laku kami, serta menuduh pembagian jadwal piket tidak adil," ungkap Luthfi dalam persidangan.

Lebih lanjut, Luthfi mengaku mendapatkan ancaman dari Sri Meilina. “Beliau mengatakan bahwa dirinya lulusan sarjana hukum dan tidak takut menghadapi jalur hukum, polisi, atau preman,” tambahnya.

Luthfi mengungkapkan bahwa di tengah perdebatan, terdakwa Fadilla alias Datuk tiba-tiba berdiri dan mulai melakukan tindakan kekerasan terhadapnya.

“Terdakwa mendorong bahu saya beberapa kali, menekan pipi saya, menarik tangan secara paksa, hingga mencakar dan memukul wajah serta kepala saya berkali-kali. Saya mengalami luka memar dan pendarahan akibat serangan tersebut,” ujar Luthfi.

Menurut dakwaan JPU, sebelum kejadian, Sri Meilina sempat meminta terdakwa untuk menemaninya bertemu dengan Luthfi. Setibanya di restoran, perdebatan pun terjadi terkait jadwal jaga malam coass. 

Ketika Luthfi mencoba menjelaskan bahwa jadwal sudah beberapa kali disesuaikan dan telah mendapat persetujuan dokter penanggung jawab, Sri Meilina semakin emosi dan melontarkan kata-kata yang menyulut kemarahan terdakwa.

Akibatnya, terdakwa Fadilla melakukan serangkaian tindakan kekerasan terhadap Luthfi hingga korban mengalami luka yang cukup serius. Korban kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.

Atas perbuatannya, terdakwa Fadilla alias Datuk dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya dalam waktu dekat.