Pengadilan Negeri Banyuasin menggelar sidang kasus pembunuhan Edi Saputra oleh terdakwa Bambang Aditya Senin (1/4).
- Sidang Pembunuhan Imam Masykur Digelar Terbuka
- Ricky Rizal Menangis, Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan Pembunuhan Berencana Brigadir J
- Sidang Pembunuhan Pasutri Lansia di PALI, JPU Hadirkan Saksi Tetangga Korban
Baca Juga
Dalam sidang tersebut, penasehat hukum terdakwa, Defi Iskandar SH MH dan Rudi Hartono, meminta majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannya kepada Bambang Aditya.
Jaksa penuntut umum mendakwa Bambang Aditya dengan dakwaan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pasal 340 KUHP (Dakwaan Kesatu Primer), Pasal 338 KUHP (Dakwaan Subsider), dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP (Dakwaan Kedua).
Namun, jaksa penuntut umum tidak mendakwa terdakwa dengan Pasal 354 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, meskipun perbuatan terdakwa melanggar pasal tersebut.
Menurut Defi, kejadian pembunuhan terungkap sebagai tindakan spontan, dimana korban mengejek dan menyindir terdakwa pada Jumat 29 September 2023 pukul 10.00 WIB.
Emosi terdakwa memuncak dan ia langsung mengambil pisau di dapur. Ia kemudian menikam korban yang sedang berada di bengkel perusahaan.
"Intinya terdakwa Bambang tidak ada niat untuk membunuh korban, itu karena kekhilafan dan emosi sesaat," ungkap penasehat hukum.
Sidang ditutup oleh ketua majelis hakim Nofita Dwi Wahyuni dan akan dilanjutkan Kamis (4/4) dengan agenda pembacaan vonis.
Orang tua terdakwa, Surono, berharap majelis hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya, karena menurutnya anaknya tidak melakukan pembunuhan berencana.
"Anak kami tidak ditangkap melainkan menyerahkan diri didampingi keluarga," ujarnya.
- Insiden Tabrakan Tongkang Batu Bara di Jembatan Bentayan Terulang Lagi, Pemda Diminta Bertindak Tegas
- Gubernur Sumsel Resmikan Operasional KMP Putri Leanpuri di Banyuasin
- Tongkang Batu Bara yang Nyangkut di Jembatan Bentayan Banyuasin di Luar Pengawasan KSOP Palembang