Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Palembang kembali menggelar sidang lanjutan perkara narkotika dengan terdakwa Chairil Ubaidi alias Dedi, Senin (24/2) siang. Sidang yang berlangsung di ruang Cakra tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Agung Ciptoadi dan beragendakan pemeriksaan terdakwa terkait barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
Dalam persidangan, majelis hakim mencecar Chairil Ubaidi dengan berbagai pertanyaan terkait kepemilikan dan perjalanan barang bukti narkotika yang dibawanya. Hakim menyoroti mulai dari pengambilan barang di Medan hingga akhirnya terdakwa ditangkap di Sungai Lilin.
“Barang itu milik Pakde Agam, Yang Mulia. Awalnya saya ke Medan untuk ziarah ke makam orang tua. Setiba di sana, saya dihubungi oleh Pakde Agam, menanyakan kabar dan bertemu di kuburan,” ujar Chairil di hadapan majelis hakim.
Chairil mengaku bahwa Pakde Agam memberikan sebuah koper untuk diantarkan ke Palembang dengan imbalan Rp130 juta. Namun, dirinya menolak untuk mengantarkan barang tersebut hingga Palembang dan hanya bersedia sampai Betung, Kabupaten Banyuasin.
“Saya tahu itu narkoba sabu-sabu, Yang Mulia, tapi saya tidak tahu beratnya berapa. Karena saya menolak mengantarkannya sampai ke Palembang, Pakde Agam akhirnya menawarkan upah Rp100 juta hingga Betung. Saya baru menerima Rp20 juta,” ungkapnya.
Hakim kemudian mempertanyakan keterlibatan seorang pria bernama Anton, yang disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai orang yang menyuruh terdakwa mengambil narkoba tersebut. Namun, Chairil membantah adanya hubungan dengan Anton dalam transaksi narkoba ini.
“Saya tidak berhubungan dengan Anton terkait narkoba, Yang Mulia. Yang menyuruh saya adalah Pakde Agam, dan barang itu miliknya. Saya memang kenal Anton karena pernah bekerja dengannya di proyek,” tegas Chairil.
Selain itu, Chairil juga mengungkapkan bahwa mobil yang digunakannya memang dibeli oleh Anton, tetapi ia membayarnya secara mencicil hingga Juli 2025 dengan besaran Rp3 juta per bulan. “Ketika ditangkap, saya baru disuruh mengaku kalau barang itu milik Anton,” tambahnya.
Menanggapi keterangan terdakwa, Hakim Ketua Agung Ciptoadi menegaskan bahwa pertanyaan yang diajukan dalam persidangan berdasarkan keterangan yang diberikan terdakwa sendiri. “Mau Anda berbohong atau jujur, itu hak Anda. Kami bertanya sesuai dengan keterangan Anda,” ujar hakim.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Marta Dinata, didampingi Zulfatah dan Ruli Ariansyah dari LKBH Muba, menilai ada beberapa kejanggalan dalam keterangan yang diberikan terdakwa, terutama terkait berita acara pemeriksaan (BAP). Mereka meminta majelis hakim untuk menghadirkan dua anggota penyidik guna dimintai keterangan.
“Kami mohon kepada majelis hakim agar dihadirkan dua anggota penyidik yang memeriksa terdakwa, termasuk yang diduga melakukan kekerasan terhadapnya. Permintaan ini disambut baik oleh majelis hakim,” ujar Marta.
Terkait dugaan penyiksaan yang diungkap terdakwa dalam persidangan, Marta menyatakan pihaknya belum membuat laporan resmi, tetapi tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum jika dalam sidang berikutnya bukti-bukti yang menguatkan dugaan tersebut terungkap.
Sidang akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda mendengar keterangan saksi serta pihak penyidik yang menangani perkara ini.
- Gembong Narkoba Asal Air Itam Pali Dituntut 17 Tahun Penjara
- Polda Sumsel Musnahkan 1,7 Kilogram Sabu dan 468 Ekstasi