Sidang Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya, Kuasa Hukum Akhmad Najib Cs Kompak Sebut Dakwaan JPU Keliru

Sidang lanjutan dugaan Tipikot Pembangunan Masjid Sriwijaya atas terdakwa Akhmad Najib Cs digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan eksepsi. (Ist/Rmolsumsel.id).
Sidang lanjutan dugaan Tipikot Pembangunan Masjid Sriwijaya atas terdakwa Akhmad Najib Cs digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan eksepsi. (Ist/Rmolsumsel.id).

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya yakni Akhmad Najib, Laonma Pasindak Tobing dan Loka Sangganegra melalui kuasa hukum membacakan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Senin (31/1).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH, ketiga terdakwa melalui tim kuasa hukumnya menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum kabur tidak jelas dan membingungkan. Maman Budiman selaku tim kuasa hukum terdakwa Loka Sangganegara mengatakan bahwa dakwaan penuntut umum tidak sesuai dengan pasal 134 KUHP.

Menurutnya, terdakwa Loka Sangganegara selaku tim leader ada surat tugas dalam menjalankan tugasnya dari PT Indah Karya. "Dakwaan JPU keliru, karena terdakwa  ditunjuk PT Indah Karya sebagai tim leader. Maka bukan tanggung jawab terdakwa untuk melaporkan progres pembangunan Masjid Sriwijaya," ujar Budiman dalam persidangan.

Dengan demikian, pihaknya berharap agar majelis hakim dapat membatalkan dakwaan JPU demi hukum. 

Hal senada juga diungkapkan kuasa hukum Akhmad Najib, Rahmadianto Andra yang menilai dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel tidak jelas dan tidak lengkap tentang penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dari Pemprov Sumsel.

"Sebagaimana SK yang klien kami dapatkan, penandatanganan NPHD yang klien kami itu sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," katanya diwawancari usai persidangan.

Selain itu, terungkap dalam eksepsi yang diajukan salah satu terdakwa yakni Laonma PL Tobing melalui penasihat hukum Hendra SH, terkait audit kerugian negara yang dilakukan oleh pihak lain selain lembaga resmi yang ditetapkan. 

"Kami menilai audit kerugian negara sebagaimana dikatakan dalam dakwaan dilakukan oleh Universitas Tadulako yang jelas itu bukan lembaga yang berwenang untuk melakukan audit kerugian negara," ujar Hendra diwawancarai usai sidang eksepsi.

Ia menilai, Universitas Tadulako untuk melakukan audit kerugian negara itu telah menyalahi peraturan perundang-undangan. "Sebagaimana dalam aturan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kantor akuntan publik boleh melakukan audit kerugian negara asalkan itu ditunjuk oleh BPK RI, namun Universitas Tadulako itu bukan," tukasnya. 

Seusai sidang tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel Roy Riady SH MH mengatakan, pihaknya tetap pada dakwaan dan akan menanggapi eksepsi tiga terdakwa pada sidang pekan depan. "Kami tim penuntut umum tetap pada dakwaan dan akan kami tanggapi eksepsi tersebut pada sidang yang akan datang," ujarnya.