Sidang Lanjutan Dugaan Suap Bupati Muba Nonaktif Dodi Reza, Sekda dan Staf Ahli Disebut Kecipratan Uang Proyek

JPU KPK menghadirkan enam orang saksi terkait kasus dugaan suap Bupati Muba Nonaktif Dodi Reza Alex. (Yosep Indra Praja/Rmolsumsel.id).
JPU KPK menghadirkan enam orang saksi terkait kasus dugaan suap Bupati Muba Nonaktif Dodi Reza Alex. (Yosep Indra Praja/Rmolsumsel.id).

Sidang kasus suap pengadaan paket 4 proyek barang dan jasa di Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba) yang menjerat Bupati Muba nonaktif, Dodi Reza Alex, Kadis PUPR Herman Mayori dan Kabid SDA Edi Umari kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (23/3/2020).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam orang saksi yang merupakan ASN di lingkungan Pemkab Muba. 

Diantaranya, Daud Amri (Kabag Pengadaan Barang dan Jasa), Hendra Okta Reza (Ketua Pokja), Hardiansyah (Sekretaris Pokja), Suhendro (Anggota Pokja), Dian Pratnamas (PPTK) dan Frans Sapta Edward (PPK). 

Dalam persidangan, terungkap saksi Daud Amri membenarkan jika sejumlah pejabat ikut kecipratan menerima uang yang yang dikumpulkan dalam proyek tersebut.

Dia membenarkan saat JPU KPK mencecar pertanyaan terkait sejumlah pejabat yang ikut kecipratan uang tersebut. Diantaranya, Sekda Musi Banyuasin (Muba) Apriyadi dan Staf Ahli Bupati, Badruzaman yang disebut menerima uang sebesar Rp50 juta dan Rp20 juta. 

"Iya pak dari 100 persen yang dikumpulkan itu, 50 persennya dibagi-bagi ke pimpinan juga," ujar Daud Amri dalam persidangan. 

Sementara itu, JPU KPK Taufiq Ibnugroho menerangkan uang tersebut merupakan hasil yang dikumpulkan dari staf dan beberapa rekanan yang diberikan kepada unsur pimpinan. 

"Seperti yang kita dengar di persidangan tadi, dari keterangan Daud Amri tadi kan, 100 persen yang didapat, 50 persennya dibagi-bagi kepada beberapa pihak dan juga unsur pimpinan. Diantaranya, Rp50 juta untuk pak Apriyadi (Sekda), pak Badruzman (Staf Ahli Bupati) Rp20 sampai Rp30 juta. Dan untuk dia sendiri Rp20 juta," jelasnya. 

"Kemudian PPJ juga Rp10 juta dan ada juga untuk pengamanan," tambahnya. 

Hingga berita ini diturunkan proses pemeriksaan saksi masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang setelah sempat diskor satu jam.