Sidang Korupsi Pengelolaan Tambang Batu Bara: Tiga Petinggi Andalas Bara Sejahtera Divonis 10 Tahun Penjara

 enam terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tambang batu bara dan izin pertambangan di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan dihadirkan dalam sidang di Pengadinal Negeri Palembang/dokumen
enam terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tambang batu bara dan izin pertambangan di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan dihadirkan dalam sidang di Pengadinal Negeri Palembang/dokumen

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis kepada enam terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tambang batu bara dan izin pertambangan di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. 


Kasus ini melibatkan mantan petinggi PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) serta pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat, yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 419 miliar.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Fauzi Isra SH MH memutuskan hukuman yang cukup berat bagi para terdakwa. Endre Saifoel, Gusnadi, dan Budiman, mantan petinggi PT ABS, dijatuhi hukuman masing-masing 10 tahun penjara. 

Ketiganya juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, mereka diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 23,3 miliar.

Sementara itu, Misri, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015, bersama Syaifullah Apriyanto dan Lepy Desmianti, yang juga pejabat di dinas tersebut, masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. 

Ketiganya juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti dengan rincian: Misri: Rp 125 juta, Syaifullah Apriyanto: Rp 27 juta,   Lepy Desmianti: Rp 17 juta.

Kasus ini berawal dari penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan izin pertambangan batu bara di Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, yang melibatkan PT Bukit Asam Tbk (PTBA). Tindak pidana korupsi ini menyebabkan kerugian negara akibat hilangnya potensi penerimaan negara dari hasil eksploitasi tambang yang seharusnya diterima oleh PTBA.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Endre Saifoel, Gusnadi, dan Budiman dengan pidana masing-masing 10 tahun penjara. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Misri, Syaifullah Apriyanto, dan Lepy Desmianti dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara, dengan perintah agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan," tegasnya.

Setelah mendengarkan putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa Endre Saifoel dan Misri melalui penasihat hukum menyatakan menerima. Sedangkan terdakwa Gusnadi, Budiman, Syaifullah Aprianto dan Lepy Desmianti menyatakan pikir-pikir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Dio Abensi mengatakan, pihaknya menyatakan pikir-pikir atas vonis Majelis Hakim kepada keenam terdakwa.

“Kami akan menyampaikan dulu ke pimpinan, sehingga kami pikir-pikir,” pungkas JPU.