Sidang dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir (OI) kembali digelar di PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, Kamis (30/3). Sidang kali ini kembali menghadirkan beberapa orang saksi, termasuk Komisioner Bawaslu Ogan Ilir, Dermawan Iskandar.
- Komisioner KPU OKI Terancam Dicopot Usai Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Panwaslu
- Kejari OKI Ungkap Skandal Korupsi Dana Hibah Panwaslu, Dua Tersangka Langsung Ditahan
- Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin Divonis 1 Tahun Penjara, Terkait Korupsi Dana Hibah
Baca Juga
Dalam persidangan tersebut, mantan Ketua Bawaslu Sumsel disebut terima Rp500 juta dari dana hibah tahun 2019-2020 senilai Rp19,3 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Ogan Ilir.
Bahkan penasehat hukum terdakwa Romi sempat mencecar Ketua Bawaslu OI Dermawan Iskandar dihadapan Majelis Hakim diketuai Masriati SH MH itu. Dimana, penasehat hukum terdakwa Romi juga menanyakan seputar dugaan uang Rp500 juta mengalir kepada saksi yang merupakan Ketua Bawaslu OI.
Selanjutnya, ada dua saksi yakni komisioner Bawaslu OI Idris dan Karlina, yang disinyalir ikut menikmati dugaan korupsi dana hibah tersebut.
"Bahkan ada pembagian uang yang disepakati saat menggelar rapat disalah satu hotel. Apakah itu benar saksi," kata advokat Bayu SH penasehat hukum terdakwa Romi kepada saksi Dermawan Iskandar.
Saksi Dermawan Iskandar langsung membantah pertanyaan penasehat hukum tersebut. Dia mengaku tidak pernah menerima sejumlah uang dimaksud penasehat hukum terdakwa Romi tersebut.
Ada fakta lain yang terungkap dalam persidangan tersebut, yakni ada rapat malam hari diduga untuk menyepakati setoran kepada pimpinan DPRD Kabupaten Ogan Ilir senilai Rp300 juta.
Terkait adanya dugaan sejumlah nama menerima aliran dana hibah tersebut, Kajari Ogan Ilir Nur Surya SH MH mengaku, benar atau tidaknya hal itu belum bisa dipastikan
"Belum bisa bicara benar atau tidak aliran dana itu, karena harus ada alat bukti. Nanti kita akan dengar keterangan saksi-saksi lain. Termasuk juga dari saksi ahli dan keterangan terdakwa di persidangan,” kata Nur Surya.
Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan, JPU Kejari Ogan Ilir menetapkan tiga terdakwa dalam kasus tersebut. Yakni dua mantan Koordinator Sekretariat atau Koorsek Bawaslu OI bernama Aceng Sudrajat dan Herman Fikri.
Kemudian, satu terdakwa lagi bernama Romi selaku honorer operator keuangan Bawaslu Ogan Ilir. Dimana, ketiga terdakwa telah melakukan dugaan korupsi dana hibah kegiatan Bawaslu OI tahun 2019-2020 senilai Rp19.3 miliar.
Akan tetapi dalam pelaksanaan kegiatan itu diduga para terdakwa melakukan beberapa kegiatan fiktif. Hingga akhirnya berdasarkan hasil audit BPKP ditemukan dugaan kerugian negara dari perbuatan para terdakwa senilai Rp7.4 miliar.
Akibat perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa JPU Kejari OI dengan pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1, jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
- Komisioner KPU OKI Terancam Dicopot Usai Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Panwaslu
- Kejari OKI Ungkap Skandal Korupsi Dana Hibah Panwaslu, Dua Tersangka Langsung Ditahan
- Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin Divonis 1 Tahun Penjara, Terkait Korupsi Dana Hibah