Sidang kasus pembunuhan Saidina Ali (53) di Desa Padang Bulan Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mendadak riuh. Pasalya, Mizar yang menjadi saksi kunci dalam kejadian pembunuhan tersebut mengungkap fakta yang mengejutkan.
- Susul Otak Pelaku, 8 Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana di Muba Divonis Belasan Tahun, Ini Rinciannya
- Boby Laniastra, Terdakwa Pembunuhan Berencana di Muba Divonis Seumur Hidup
- Lima Terdakwa Kasus Pembunuhan di Muba Dituntut Beragam, Paling Berat 15 Tahun Penjara
Baca Juga
Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan yang digelar di PN Kayuagung, Mizar menyebutkan dirinya diancam oleh terdakwa Hendra untuk menyebutkan nama terdakwa Angkas alias Ujang Kocot.
Saksi kunci yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, Parid Purnomo tersebut meminta maaf kepada terdakwa Ujang Kocot. Dia mengungkapkan fakta yang mengubah arah kasus tersebut.
"Saya minta maaf Kang, saya tidak ingin menyebutkan nama kamu, tapi saya takut dengan ancaman orang itu," ungkap Mizar, saksi kunci, di hadapan Ketua Majelis Hakim, Agung Nugroho Suryo Sulistio SH MHum, pada Selasa (23/4).
Mizar menegaskan bahwa terdakwa Angkasa alias Kocot bukanlah pelaku dalam pembunuhan Saidina Ali (53). Dalam persidangan, ia mengungkap bahwa dirinya diancam oleh terdakwa Hendra untuk menyalahkan Angkasa alias Kocot.
"Saya mendapatkan ancaman dari Hendra agar tidak ikut-ikutan, kalau tidak akan dibunuh. Hendra juga meminta untuk menyebutkan nama Ujang Kocot sebagai pelakunya kepada polisi," ungkap Mizar.
Pada malam kejadian, Mizar bersama korban hendak pulang dari sebuah acara hajatan. Namun, mereka dihadang oleh terdakwa Hendra bersama dengan dua orang lainnya di tempat kejadian. Mizar mengaku bahwa ia tidak dapat mengidentifikasi siapa yang membacok pertama korban.
"Saya tidak tahu siapa yang membacok pertama," ujar Mizar.
Dalam serangan tersebut, Mizar juga menjadi korban. Dia menjelaskan dirinya menjadi korban dari serangan para pelaku, dengan tangan-tangannya dipegang oleh dua orang dari pelaku, sementara Hendra membacok bagian belakang kakinya.
Ketika ditanya bagaimana ia dapat mengenali pelaku yang menggunakan topeng, Mizar menjawab bahwa ia mengenali mereka melalui suara dan postur tubuh.
"Kemudian, saya mendapatkan ancaman dari Hendra agar tidak ikut-ikutan, kalau tidak, akan dibunuh," tambah Mizar.
Setelah persidangan, Penasehat Hukum terdakwa Angkasa alias Ujang Kocot, Aulia Aziz Al Haqqi SH dan partner dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Prasaja Nusantara Law Firm, menegaskan bahwa Mizar adalah saksi kunci yang mengetahui kejadian tersebut.
"Pada fakta persidangan ini mampu meyakinkan hakim, klien kami atas nama Angkasa alias Ujang Kocot tidak salah, tidak terbukti dan harus dibebaskan. Itu harapan kami," ujar Aulia Aziz Al Haqqi SH.
- Tol Palembang-Kayuagung dan Jalintim OKI Lengang Saat Puncak Arus Balik
- OKI Ditargetkan Jadi Penyumbang Terbesar Produksi Beras di Sumsel
- Arus Balik Lebaran H+6 di OKI Lancar Jaya, Tak Ada Penumpukan Kendaraan