Sidang Kasus Masjid Sriwijaya Jilid 2, Kuasa Hukum Sebut Hanya Kesalahan Administrasi

Sidang Kasus Masjid Sriwijaya Jilid 2 yang menjerat dua terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi yang dihadirkan secara virtual/Foto: Yosep Indra Praja
Sidang Kasus Masjid Sriwijaya Jilid 2 yang menjerat dua terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi yang dihadirkan secara virtual/Foto: Yosep Indra Praja

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya jilid 2 menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (23/9). 


Dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim Abdul Aziz kedua terdakwa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel sekaligus ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, mantan Plt Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel dihadirkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara virtual.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU secara bergantian menyebutkan bahwa terdakwa Mukti Sulaiman serta terdakwa Ahmad Nasuhi telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum.

“Terdakwa Mukti Sulaiman selaku koordinator pengelola keuangan daerah dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak melakukan verifikasi terhadap anggaran pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang dan terdakwa Ahmad Nasuhi, Plt Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Seketariat daerah Provinsi Sumatera Selatan tidak melakukan verifikasi usulan proposal kegiatan pembangunan masjid sriwijaya Palembang yang bersumber dari APBD Pemprov Sumsel," kata JPU Roy Riady SH MH saat membacakan dakwaan di persidangan.

Dengan demikian kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai persidangan kedua terdakwa dipastikan tidak mengambil kesempatan untuk mengajukan eksepsi sebagaimana mestinya diajukan tergugat untuk mengkritisi syarat-syarat formil dari surat gugatan penggugat. Kendati demikian salah satu Kuasa Hukum Ahmad Nasuhi, Mohamad Erlangga SH MH mengatakan bukan berarti pihaknya mengamini seluruh dalil-dalil apa yang disampaikan penuntut umum dalam persidangan.

"Yang pertama ada beberapa hal perlu dikritisi terutama dalam dakwaan halaman 11 itu seakan-akan surat pencairan itu dibuat atau ditanda tangani Ahmad Nasuhi tapi faktanya surat itu yang mengeluarkan Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya. Karena pak Nasuhi itu  " jelasnya.

Kuasa hukum menilai dalam perkara ini kliennya hanya melakukan kesalahan adminitrasi lantaran saat memverifikasi proposal dari  Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya ternyata beralamat di Jakarta dan juga Palembang. 

"Menurut kami ini hanya kesalahan administrasi karena dalam dakwaan itu juga disebutkan tidak ada klien kami menerima aliran dana dan tidak ada dalam dakwaan itu satu rupiah pun masuk ke rekening pak Nasuhi karena pak Nasuhi sadar ini untuk Masjid ini untuk ibadah. Ini bukan kata kami tadi dengar sendiri dakwaan yang disampaikan JPU," pungkasnya.