Sidang Kasus Dana Hibah KONI Sumsel: Majelis Hakim Keluarkan Surat Penetapan Pemanggilan Herman Deru

Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel/Foto: Yosep Indra Praja
Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel/Foto: Yosep Indra Praja

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palembang akan mengeluarkan penetapan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, pada pekan depan. 


Langkah ini diambil sehubungan dengan perkara yang tengah dihadapi oleh Hendri Zainuddin, mantan Ketua Umum KONI Sumsel, yang terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun 2021.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang pada Senin (1/7), majelis hakim yang diketuai Efiyanto SH MH sempat mempertanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel terkait kehadiran Herman Deru sebagai saksi persidangan, bersamaan dengan seorang ahli kerugian negara yang juga berhalangan hadir.

Pemanggilan Herman Deru sebagai saksi didasarkan pada surat permohonan dari tim penasehat hukum terdakwa, Hendri Zainuddin. "Bagaimana penuntut umum, apakah saksi Herman Deru sudah bisa dihadirkan?" tanya hakim ketua setelah membuka persidangan.

Namun, tim JPU yang diketuai Iskandar, SH MH menyatakan pihaknya belum dapat menghadirkan Herman Deru karena belum adanya surat penetapan resmi dari majelis hakim. "Sudah kami konfirmasi ke pimpinan, namun pimpinan kami berkeberatan karena belum ada penetapan dari majelis," katanya.

Mendengar keterangan jaksa, hakim ketua Efiyanto memastikan segera mengeluarkan surat penetapan pemanggilan saksi Herman Deru pada persidangan mendatang. "Baiklah, kami akan bantu keluarkan surat penetapan terkait pemanggilan saksi terhadap mantan Gubernur Herman Deru," jelasnya.

Sidang pun dilanjutkan pekan depan, I Gede Pasek Suardika, ketua tim penasehat hukum terdakwa Hendri Zainuddin, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menghadirkan ahli dan saksi meringankan jika mantan Gubernur Sumsel Herman Deru dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Menurut Gede Pasek, keterangan Herman Deru sangat penting untuk didengarkan demi keadilan bagi kliennya.

"Tadi teman-teman media sudah mendengar, majelis hakim telah mengeluarkan surat penetapan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Sumsel Herman Deru. Beliau kami minta dihadirkan karena memiliki otoritas dalam perkara ini dan harus ikut bertanggung jawab," ujar Gede Pasek seusai sidang.

Setelah penetapan pemanggilan ini, Gede Pasek berharap Herman Deru bersikap kooperatif, karena dalam hal ini majelis hakim menilai keterangan Herman Deru sangat penting untuk didengar terkait proses pencairan dana hibah KONI yang menjerat kliennya tersebut.

"Siklus ini kan hulunya dari sana, makanya kami minta yang bersangkutan taat hukum karena ini menyangkut keadilan. Apalagi majelis hakim sudah mengeluarkan penetapan pemanggilan tersebut, jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak hadir," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, terungkap dalam persidangan bahwa dana hibah sebesar Rp12,5 miliar awalnya dibahas oleh DPRD. Namun, pencairan dana hibah sebesar Rp25 miliar tidak dibahas melalui DPRD.