Sidang Kasus Dana Hibah KONI Sumsel: Hakim Ancam Panggil Paksa Saksi Amiri Arifin

Terdakwa Hendri Zainnuddin di Pengadilan Tipikor Palembang/Foto:Yosep Indra Praja
Terdakwa Hendri Zainnuddin di Pengadilan Tipikor Palembang/Foto:Yosep Indra Praja

Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang pada Senin (3/6). Kasus ini melibatkan mantan Ketua Umum KONI Sumsel, Hendri Zainuddin, sebagai terdakwa.


Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Efiyanto SH MH menghadirkan tiga saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel. Ketiga saksi tersebut adalah Amir Faisal, mantan ketua tim internal audit KONI Sumsel; Suparjono, Ketua Panitia Pengadaan KONI tahun 2021; dan Amril, pemilik hotel di wilayah OKU selama pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi Sumsel.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, tim kuasa hukum Hendri Zainuddin meminta majelis hakim memanggil saksi fakta bernama Amiri Arifin, mantan Bendahara Umum KONI Sumsel, yang belum hadir di persidangan. 

"Izin yang mulia, saksi fakta Amiri hingga saat ini belum dipanggil. Karena Amiri sering disebut dalam sidang," ujar Tito Dalkuci, kuasa hukum terdakwa.

Menanggapi permohonan ini, JPU menjelaskan bahwa saksi Amiri Arifin telah dipanggil dua hingga tiga kali, namun berhalangan hadir karena menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) di Jakarta dan meminta waktu hingga minggu depan.

Mendengar penjelasan tersebut, Ketua Majelis Hakim menegaskan akan mengeluarkan surat penetapan panggilan paksa jika saksi Amiri tidak hadir dalam persidangan selanjutnya. 

"Jika saksi Amiri tidak mau hadir dalam persidangan, akan kita keluarkan penetapan pemanggilan paksa," tegas hakim ketua.

Dalam dakwaan, JPU menyatakan terdakwa Hendri Zainuddin memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait dana hibah KONI Sumsel tahun 2021. Tindakan tersebut dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp3,4 miliar dari total dana hibah sebesar Rp37,5 miliar.

Hendri Zainuddin didakwa dengan pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 9 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.