Pengadilan Negeri (PN) Kota Pagar Alam menggelar sidang kedua gugatan perdata yang diajukan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya melawan Pemerintah Kota Pagar Alam, Pertamina, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel).
- Ekspose Kasus Dugaan Korupsi Dana Korpri Banyuasin Dilakukan di Kejati Sumsel
- Respons Unggahan Sahroni, Kejagung Bantah Geledah Kantor Stafsus Budi Arie
- Rumah Dibobol Maling, Dua Suku Emas dan Uang Tunai Raib
Baca Juga
Gugatan tersebut diajukan YLKI pasca kelangkaan gas subsidi yang dialami masyarakat Kota Pagar Alam beberapa waktu lalu. Sidang ini beragendakan mediasi antar para pihak dengan mediator yang disepakati, yakni salah satu hakim anggota, Eduard Afrianto Sitohang SH MH.
Ketua Majelis Hakim, Subur Eko Prasetyo menjelaskan, sesuai aturan, mediasi akan dilaksanakan dalam waktu 30 hari dan dapat diperpanjang 30 hari lagi jika belum tercapai kesepakatan.
"Saudara-saudara, sidang hari ini agendanya adalah mediasi dan sesuai aturan pelaksanaannya adalah 30 hari. Jika belum tercapai kesepakatan, maka dapat diperpanjang 30 hari lagi," ujar Eko.
Eko menegaskan, jika sampai batas waktu tidak tercapai kesepakatan antar para pihak, maka ada konsekuensi hukum dan kasus akan dilanjutkan ke tahap sidang lanjutan pembuktian.
"Karena para pihak telah menyerahkan mediator kepada PN Pagar Alam, maka yang akan menjadi mediatornya adalah Eduard Afrianto Sitohang SH MH, dan kesepakatan bersama bahwa mediasi akan dilaksanakan secara tatap muka langsung antar para pihak," tambahnya.
Dalam sidang tersebut, tim hukum Pertamina mempertanyakan legal standing YLKI karena dianggap telah habis masa berlakunya.
"Sebelumnya kami ingin memperjelas legal standing penggugat karena dalam penelitian kami, akta pendiriannya berlaku lima tahun dan saat ini masanya sudah lewat. Apakah hal tersebut dapat dijelaskan?" ucap perwakilan tim hukum Pertamina.
Menanggapi hal tersebut, Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafei, sebagai penggugat, menjelaskan akta pendirian YLKI berlaku permanen. Namun, untuk Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga YLKI terkait hal yang ditanyakan oleh Pertamina, dokumennya akan dihadirkan pada sidang berikutnya.
"Untuk hal yang ditanyakan tergugat, karena dokumennya ada di tangan tim lain kami yang juga sedang mengikuti sidang di tempat yang berbeda, maka sidang berikutnya akan kami hadirkan," jawab Sanderson.
- Asyik Nongkrong Berujung Petaka, Motor Tabrak Parit di Pagar Alam, Tiga Orang Jadi Korban
- Tanpa Sidak, Hari Pertama Kerja di Dinas Pariwisata Pagar Alam Diisi Halal Bihalal dan Makan Bersama
- Arus Balik Bawa Berkah, Penjualan Oleh-Oleh Khas Pagar Alam Melejit, Kopi Jadi Primadona