Sidang gugatan perdata kasus bayi yang meninggal dunia pasca melakukan imunisasi di Puskesmas Plaju Palembang digelar Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (31/1/2024).
- Sidang Gugatan Kelangkaan Gas Subsidi di Pagar Alam Digelar, Hakim Pengadilan Negeri Tunjuk Mediator
- Sidang Perdana, Mediasi Gugatan Almas pada Gibran Ditunda
Baca Juga
Sidang mengagendakan pemanggilan penggugat dalam hal ini Sandi Hariyanto selaku orang tua dari bayi yang meninggal, serta para tergugat diantaranya Pj Wali Kota Palembang, Kadinkes Palembang, Direktur RS Bari, Puskesmas Plaju Palembang dan RS dr AK Gani.
Hanya saja, dari para tergugat yang hadir hanya perwakilan dari RS dr AK Gani, Pj Wali Kota Palembang, Kadinkes Palembang dan Puskesmas Plaju Palembang. Sementara untuk RS Bari belum hadir.
Kuasa Hukum Penggugat, Muhammad Nover Suwa mengatakan, kelengkapan berkas dibutuhkan untuk melanjutkan proses persidangan ke agenda selanjutnya.
"Agenda hari ini pemeriksaan berkas dari perwakilan tergugat. Namun, yang hadir bari tiga tergugat. Tapi itu juga berkasnya tidak lengkap karena tidak menyertakan SK dari dinas. Sementara RS Bari tidak hadir, baik dari perwakilan maupun direkturnya," ungkapnya.
Dia mengharapkan, seluruh tergugat dapat memenuhi tahapan persidangan sehingga proses mediasi bisa segera dilaksanakan.
"Harapannya bisa menghormati pemanggilan PN Palembang sehingga agenda selanjutnya bisa dilanjutkan dengan proses mediasi," tandasnya.
Kasus kematian seorang bayi di Palembang usai melakukan imunisasi di Puskesmas Plaju berbuntut panjang. Orang tua dari sang bayi, Sandi Hariyanto dalam waktu dekat akan menggugat Pemkot Palembang ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Gugatan tersebut merupakan bentuk kekecewaan Sandi yang hingga saat ini masih belum mendapatkan kejelasan terkait kematian anaknya. Sandi meminta bantuan dari Kantor Hukum LBH Bima Sakti dalam mengajukan gugatan tersebut.
Kuasa Hukum Sandi, Novel Suwa mengatakan, sejumlah pihak yang menjadi objek gugatan yakni Pj Wali Kota Palembang, Kadinkes Palembang , Direktur RS Bari dan Puskesmas Plaju Palembang.
"Rencananya Senin nanti kami akan mengajukan gugatan perdata," kata Novel.
- Sidang Gugatan Kelangkaan Gas Subsidi di Pagar Alam Digelar, Hakim Pengadilan Negeri Tunjuk Mediator
- Sidang Perdana, Mediasi Gugatan Almas pada Gibran Ditunda
- Dua Korban Selamat Kecelakaan Maut di Gelumbang Dirawat di RS Bari Palembang