Sidang Dugaan Tipikor PT MEP, Saksi Ahli Sebut Tidak Ada Kerugian Negara Jika Ada Cicilan dan Jaminan

Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana tagihan listrik tahun 2015-2016 PT Muba Electric Power (MEP) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang/ist
Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana tagihan listrik tahun 2015-2016 PT Muba Electric Power (MEP) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang/ist

Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana tagihan listrik tahun 2015-2016 PT Muba Electric Power (MEP) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (26/10).


Hadir dalam sidang tersebut terdakwa Supriyadinata yang merupakan mantan Supervisor Tusbung PT MEP. Majelis hakim yang diketuai Misrianti SH MH ini menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi.

Salah satunya yaitu saksi ahli terdakwa yaitu Hafni Ilyas, seorang ahli auditor. Dalam keterangannya, Hafni Ilyas menyebutkan, untuk pemeriksaan khusus akan disampaikan kepada penyidik dan dilakukan ekspos bersama.

Kemudian pada peningkatan penyelidikan ke penyidikan akan ada penetapan tersangka. "Saat laporan hasil pemeriksaan khusus terbit ada tenggang waktu, karena yang bersangkutan belum tersangka, ada tenggang waktu untuk mengembalikan (kerugian negara)," katanya, Kamis (26/10).

Dikatakan Hanif, jika ada cicilan atau jaminan yang diberikan oleh pihak terduga, maka tidak ada lagi kerugian negara. Karena itu, proses pemeriksaan tidak akan dilanjutkan. "Artinya tidak akan di proses lebih lanjut," tegas dia.

Dia menilai, antara terdakwa dengan PT MEP ini ada kesepatakan untuk dilakukan cicilan kerugian. Jika masih terdapat sisa atau kurang bayar, maka dapat diambil dari jaminan yang diberikan oleh terdakwa. "Jadi tidak ada lagi kerugian negara jika sudah ada jaminannya," ujarnya.

Sementara, Kuasa Hukum terdakwa terdakwa, Rusli Bastari mengatakan, kliennya telah melakukan cicilan kerugian dan memberikan jaminan berupa sertifikat tanah dan bangunan sebagai bentuk pelunasan. "Menurut ahli kerugian negara tidak ada lagi karena sudah ada pelunasan jaminan tadi," katanya.

Bahkan, jaminan yang diberikan kliennya ini sudah melebihi kerugian negara yang ditetapkan. Dimana, dalam dakwaan JPU sebesar Rp299 juta. Padahal, jumlah tersebut telah dilakukan cicilan dan hanya menyisakan kerugian sebesar Rp103 juta.

"Dari penetapan kerugian saja sudah ada perbedaan. Bahkan menurut ahli jika sudah ada jaminan tidak ada lagi kerugian negaranya," pungkasnya.