Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengadakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang, pada Selasa (13/8/2024).
- DKPP Hentikan Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Bawaslu Lahat
- Sidang DKPP: KPU dan Bawaslu Lahat Dituding Tak Profesional
- KPU Ogan Ilir Umumkan Roby Ardiansyah Sebagai Plt Ketua Setelah Pemberhentian Masjidah
Baca Juga
Sidang ini membahas perkara nomor 130-PKE-DKPP/VII/2024 yang diajukan oleh Abrianto, yang diwakili oleh Mujaddid Islam, M. Jayanto, Muhammad Satrio Putra, dan Randu Yantori.
Pengaduan ini ditujukan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Muara Enim, yaitu Rohani, Fadlin M Amien, Noprozah Pahlevi, Taufiq Qurrahman, dan Nopri Jaya, sebagai Teradu I-IV. Selain itu, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Muara Enim, yaitu Zainudin, M. Ali Akbar, Ahyaudin, Apriansyah, dan Zulfadli, juga diadukan sebagai Teradu VI-X.
Pengadu menuduh Teradu I-IV melakukan tindakan yang menyebabkan adanya tambahan suara untuk calon anggota DPRD Kabupaten Muara Enim.
Tindakan tersebut diduga berkaitan dengan tidak dilakukannya perbaikan atas berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD di TPS Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
Sementara itu, Teradu VI-X dituduh memutuskan secara sepihak bahwa laporan pengadu tidak terbukti sebagai pelanggaran etik penyelenggara Pemilu.
"Seharusnya KPU Muara Enim telah memperbaiki hasil hitungan suara calon legislatif DPRD Kabupaten Muara Enim pada D Hasil Kecamatan DPRD kabupaten/kota," ujar Mujaddid Islam dalam persidangan.
Mujaddid juga menyampaikan bahwa pada tanggal 1 Maret 2024, saksi Partai Hanura, Saniyo, telah mengajukan keberatan kepada Bawaslu Kabupaten Muara Enim dan menyampaikan keberatannya pada saat perhitungan kabupaten tanggal 3 Maret 2024.
Ketua KPU Muara Enim, Rohani, mengonfirmasi bahwa saksi Partai Hanura, Saniyo, memang mengajukan keberatan terkait dugaan perbedaan hasil rekapitulasi perolehan suara yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lawang Kidul.
"Saniyo yang merupakan saksi Partai Hanura meminta pembetulan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan dengan merujuk pada perolehan suara versi pengadu," jelas Rohani.
Rohani juga menambahkan bahwa Panwascam seharusnya telah memberikan rekomendasi perbaikan jika PPK tidak menindaklanjuti keberatan saksi Hanura selama proses rekapitulasi di tingkat kecamatan. "Panwascam pasti merekomendasikan untuk melakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pengadu pada pokok aduan," tambahnya.
Ketua Bawaslu Muara Enim, Zainudin, yang mewakili Teradu VI-X, menyatakan bahwa laporan pengadu tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal dan materil. Menurutnya, laporan tersebut terlambat diajukan dan tidak ada bukti pelanggaran materiil.
"Hasil penyandingan data dari Lampiran Model D-Hasil Kecamatan DPRD Kabupaten/kota antara Bawaslu Kabupaten Muara Enim, Sirekap, Panwascam, dan PPK tidak menunjukkan perbedaan perolehan suara," jelas Zainudin.
Ia juga menambahkan bahwa tidak ada keberatan dari saksi Partai Hanura yang ditemukan dalam kotak penyimpanan hasil rekapitulasi Kecamatan Lawang Kidul yang tersegel. Perbaikan terhadap keberatan saksi Hanura tidak dapat dilakukan karena dugaan perbedaan perolehan suara pada tingkat Kecamatan dan TPS merupakan kewenangan PPK.
"Saksi Partai Hanura, Saniyo, telah menandatangani berita acara, yang dianggap sebagai tanda terima atas proses dan hasil rekapitulasi," ungkapnya.
Para Teradu juga merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 133/Sal.Put/DPR-DPRD/Pan/MK/05/2024 tertanggal 22 Mei 2024, yang menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima dan tidak dapat ditindaklanjuti pada pokok perkara.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Ratna Muhammad Tio Aliansyah, sebagai Ketua Majelis. Anggota Majelis terdiri dari tiga orang Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalimantan Selatan, yaitu Elia Susilawati (unsur Masyarakat), H. Nurul Mubarok (unsur KPU), dan Kurniawan (unsur Bawaslu).
- DKPP Hentikan Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Bawaslu Lahat
- Sidang DKPP: KPU dan Bawaslu Lahat Dituding Tak Profesional
- KPU Ogan Ilir Umumkan Roby Ardiansyah Sebagai Plt Ketua Setelah Pemberhentian Masjidah