Sidang DKPP: KPU dan Bawaslu Lahat Dituding Tak Profesional

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu/ist
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu/ist

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait perkara nomor 245-PKE-DKPP/VIII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), pada Rabu (5/3/2025).


Perkara ini diadukan oleh Andy Irawan yang melaporkan Ketua KPU Kabupaten Lahat, Sarjani, beserta empat anggotanya: Elfa Rani, Emil Asy Ari, Agusman Askoni, dan Eva Metriani. Selain itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Lahat, Nana Priana, serta empat anggotanya: Mahliza, Andra Juarsyah, Ario Kesuma Wijaya, dan Ikhwan Zamroni, juga turut menjadi teradu.

Para teradu dari KPU dan Bawaslu Kabupaten Lahat diduga tidak profesional, tidak jujur, dan tidak terbuka dalam pelaksanaan serta pengawasan tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon (paslon) perseorangan Yulius Maulana dan Arry pada Pilkada Kabupaten Lahat 2024.

Namun, dalam persidangan ini, pengadu tidak hadir tanpa memberikan keterangan. Meski demikian, Majelis DKPP memutuskan tetap melanjutkan sidang untuk menghormati para teradu dan pihak lain yang telah hadir.

“Pengadu tidak memiliki itikad untuk mempertanggungjawabkan aduannya ke DKPP meski telah dilakukan pemanggilan secara patut,” kata Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo.

Dalam sidang, pihak KPU Kabupaten Lahat menegaskan bahwa verifikasi administrasi dukungan bakal paslon perseorangan telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk bagi pasangan Yulius Maulana dan Arry.

Kabupaten Lahat memiliki Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 316.650 pemilih, dengan syarat minimal dukungan untuk bakal paslon perseorangan sebanyak 26.916 yang tersebar di minimal 13 dari 24 kecamatan.

“Bakal paslon Yulius Maulana dan Arry melalui tim penghubung menyerahkan dukungan sebanyak 30.156. Setelah dilakukan verifikasi administrasi, dukungan tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat,” ungkap Sarjani.

Namun, setelah melalui tahapan perbaikan, jumlah dukungan yang memenuhi syarat menjadi 27.028.

Selain itu, KPU Kabupaten Lahat juga menindaklanjuti laporan pengadu mengenai dugaan dukungan terhadap bakal paslon perseorangan oleh 354 panitia pemungutan suara (PPS) dari 24 kecamatan.

“Setelah dilakukan verifikasi dan klarifikasi kepada para pihak, laporan pengadu tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran kode etik,” tambah Sarjani.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Lahat, Nana Priana, juga membantah tuduhan pengadu dan menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan secara ketat terhadap proses verifikasi dukungan bakal paslon perseorangan.

“Kami telah mengeluarkan imbauan untuk pemenuhan syarat dukungan serta melakukan supervisi proses verifikasi faktual bagi pasangan dimaksud,” tegasnya.

Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, didampingi Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan, yakni Chandra Zaky Maulana (unsur masyarakat), Massuryati (unsur Bawaslu), dan Nurul Mubarok (unsur KPU).