Menjelang Idul Fitri, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah membuat posko dan informasi pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR).
- Disnaker Sebut Ada 35 Perusahaan di Sumsel Dilaporkan Tak Bayar THR Karyawan
- Terkait Pemberian THR, 6.600 Perusahaan di Sumsel Dipantau
Baca Juga
Kepala Disnaker Sumsel H Koimudin ketika ditemui di DPRD Sumsel, Senin (18/4) mengatakan pihaknya siap menerima pengaduan dari pekerja melalui posko yang didirikan di Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan.
"Kita siap menerima pengaduan dari pekerja baik di posko itu ada ditingkat provinsi dan kabupaten kota, nanti data-datanya silahkan diisi di posko itu dan langsung ke Kementrian Tenaga Kerja, nanti ada dari Kementria akan kita tindaklanjuti," kata Koimudin, Senin (18/4).
Dia memastikan, tahun ini kemenaker menyampaikan bahwa tidak ada cicilan dan penundaan pembayaran THR bagi pekerja sesuai dengan peraturan yakni 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri.
"Itu sudah ada surat edaran baik dari Menteri Tenaga Kerja maupun dari bapak Gubernur Sumatera Selatan kepada para Bupati dan Walikota dan Bupati dan Walikota akan menindaklanjuti dengan perusahaan di wilayahnya masing-masing," jelasnya.
Terhadap perusahaan yang tidak membayar THR menurutnya akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan undang-undang akan dikenai sanksi administrasi. Dia menjelaskan mulanya perusahaan akan diberi teguran secara tertulis. Jika masih melanggar, perusahaan nantinya akan disanksi lewat pembatasan kegiatan produksi barang dan jasa suatu perusahaan.
"Jadi silahkan saja pekerja itu mengadu ke posko yang telah kita sediakan, baik tingkat kabupaten dan provinsi sudah tersedia sampai tingkat pusat. Perusahaan akan mendapatkan sanksi sesuai perundang-undangan apabila tidak membayaran THR atau bahkan terlambat sekalipun," pungkasnya.
- Swarna Dwipa Sumsel Gemilang Merugi Lagi di 2024, DPRD Sumsel Minta Pemprov Beri Perhatian Khusus
- DPRD Sumsel Pertanyakan Dana Cadangan dan Kekosongan Direksi Bank SumselBabel
- DPRD Sumsel Bakal Panggil PT Pusri Terkait Kecelakaan Kerja yang Tewaskan Pekerja