Shopee Perbaiki Aturan Kemitraan dengan Pengemudi

Pertemuan KPPU dan PT Shopee International Indonesia (Shopee). (ist/rmolsumsel.id)
Pertemuan KPPU dan PT Shopee International Indonesia (Shopee). (ist/rmolsumsel.id)

PT Shopee International Indonesia (Shopee) telah melakukan perbaikan dalam kemitraan bagi hasil dengan mitra pengemudi Shopeefood sesuai dengan perintah dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Perintah tersebut tercantum dalam Surat Peringatan Tertulis I, Nomor Perkara 01/KPPU-K/2023, terkait dugaan pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.


Dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 7 Juni 2023, Direktur Pengawasan Kemitraan di Sekretariat KPPU, Lukman Sungkar, menyatakan bahwa kesimpulan ini dihasilkan setelah masa pemantauan perbaikan yang dilakukan setelah berakhirnya periode perbaikan yang tertuang dalam Surat Peringatan Tertulis I.

Lukman menyebutkan bahwa KPPU sebelumnya menerima laporan dari masyarakat terkait perjanjian kemitraan yang dilakukan oleh Shopee dalam "Ketentuan Pernyataan Persetujuan Ketentuan Layanan dan Kode Etik Mitra Pengemudi Shopeefood".

Menurut Lukman, berbagai ketentuan yang diatur dalam kemitraan tersebut diduga melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Setelah melalui proses pemeriksaan tahap I dan tahap II terkait kemitraan, KPPU mengeluarkan Surat Peringatan Tertulis I.

"Lewat surat tersebut, KPPU memberikan beberapa perintah perbaikan kepada PT Shopee International Indonesia," kata Lukman.

Selama masa 14 hari pelaksanaan peringatan, PT Shopee International Indonesia telah melakukan berbagai perbaikan dalam kemitraan dengan Mitra Pengemudi Shopeefood.

Perbaikan kemitraan tersebut memberikan dampak positif bagi 300.000 Mitra Pengemudi Shopeefood, termasuk di antaranya pengaktifan kembali sebanyak 920 mantan Mitra Pengemudi.

Lukman mengungkapkan bahwa mitra pengemudi juga telah memperoleh transparansi informasi mengenai alasan suspensi atau pemutusan kemitraan, serta poin pelanggaran yang akan dihapus setelah mitra pengemudi tidak melanggar Kode Etik dan Ketentuan Layanan Mitra Pengemudi selama 60 hari.

Selain itu, Lukman menyatakan bahwa mitra pengemudi juga memiliki akses informasi mengenai Ketentuan Layanan Mitra, Kode Etik, dan Prosedur Banding melalui Aplikasi Mitra Pengemudi.

"Terkait Ketentuan Layanan Mitra, PT Shopee International telah melakukan perubahan klausul-klausul mengenai pemberian bimbingan teknis dan pemutusan kemitraan secara sepihak," ujarnya.

Berdasarkan pantauan, lanjut Lukman, KPPU menyimpulkan bahwa Shopee telah melaksanakan semua perintah perbaikan yang tercantum dalam Surat Peringatan Tertulis I. Dengan dilaksanakannya peringatan tertulis tersebut, KPPU menghentikan proses penanganan perkara kemitraan dan mengeluarkan penetapan komisi terkait perkara tersebut.