Pembatasan penjualan rokok diharapkan tidak hanya terbatas pada larangan penjualan rokok per batang.
- Komisi V DPRD Sumsel Panggil Dispora, Minta Laporan Persiapan Kontingen Sumsel di PON Papua
- Bawaslu Pastikan Perolehan Suara Janggal PSI Telah Diperbaiki
- Demokrat Sumsel Fokus Meraih Kemenangan di Pileg 2024
Baca Juga
Merujuk tujuan menghindari peredaran rokok terhadap anak-anak, pemerintah juga perlu menerapkan aturan wajib menunjukkan KTP saat pembelian rokok.
“Larangan penjualan rokok per batang harus diperkuat dengan aturan menunjukkan E-KTP bagi siapa saja yang ingin membeli rokok. Persyaratan ini cukup efektif untuk mencegah terus meningkatnya prevalensi perokok anak di Indonesia," kata anggota DPD RI, Fahira Idris kepada redaksi, Rabu (28/12).
Bagi Fahira, larangan penjualan rokok batangan tidak akan efektif untuk mencegah peredaran tembakau di kalangan anak-anak di bawah umur. Sedangkan penggunaan KTP sudah terbukti efektif saat diterapkan di beberapa negara lain.
"Di banyak negara aturan ini sudah lama diterapkan dan teruji efektif menekan jumlah perokok anak karena hanya mereka yang sudah punya KTP saja yang bisa membeli rokok,” ujar Fahira.
Nantinya, jika aturan membeli rokok harus tunjukkan KTP, maka semua toko seperti supermarket, swalayan, minimarket, kelontong sampai kaki lima, harus menaati. Jika melanggar, toko atau warung harus dikenakan sanksi tegas berupa penutupan atau denda.
"Aturan menunjukkan KTP saat membeli rokok jamak dilakukan di luar negeri dan teruji efektif. Saya minta pemerintah merespons cepat persoalan ini, karena sudah berpuluh-puluh tahun, aturan kita terkait rokok begitu kendor sehingga mudah diakses anak-anak,” pungkasnya.
- 1,7 Juta Barang Rokok Tanpa Cukai Asal Jatim Diamankan Polda Sumsel, Begini Modus Penyelundupannya
- Pelaku Industri Hasil Tembakau Tolak Kenaikan Cukai Rokok