Setelah Dibunuh, Uang Rp32 Juta Milik Debt Collector Koperasi Juga Dirampas Bos Distro "Anti Mahal"

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Suggihartono saat menunjukan barang bukti.(Deni Pratama/RMOLSumsel.id)
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Suggihartono saat menunjukan barang bukti.(Deni Pratama/RMOLSumsel.id)

Selain melakukan pembunuhan keji terhadap karyawan koperasi Karya Rizky Mandiri yakni Anton Eka Saputra (25), ketiga tersangka juga mengambil uang senilai Rp32 juta dari tangan korban. Hal ini disampaikan oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono.


Didampingi Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo dan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Harryo menjelaskan hasil penyelidikan anggotanya di lapangan, para pelaku juga menggondol uang milik korban Anton.

“Hasil penyelidikan kita tersangka juga mengambil korban senilai Rp32 juta. Dan sudah habis digunakan para ketiga tersangka,” kata Harryo saat pers rilis ungkap kasus pembunuhan di Polrestabes Palembang, Senin (1/7) sore.

Harryo mengungkapkan, uang sebesar Rp32 juta tersebut dibagi bertiga. Dimana tersangka Pongki dan tersangka Kevin (DPO) kebagian uang masing-masing sebesar kurang lebih Rp1,5 juta. Sedangkan sisanya diambil oleh tersangka utama atau aktor pembunuhan berencana tersebut yakni tersangka Antoni.

“Tersangka Pongki dan Kevin kebagian Rp1,5 juta. Sisanya digunakan Antoni untuk membayar utang-utang dia du tempat yang lain dan sebagian juga digunakannya untuk kebutuhan selama menghilangkan jejak di Padang, Sumbar,” ucap Harryo kepada awak media.

Selain uang tunai, kata Harryo, pelaku juga membawa kabur sepeda motor serta handphone milik korban.

“Sepeda motor sudah dijual tersangka Pongki di Kabupaten Empatlawang seharga Rp8,9 juta. Uangnya dia gunakan untuk kebutuhan selama melarikan diri di Kota Batam, sementara HP milik korban digunakannya sehari-hari,” tutup Harryo.