Setahun Buron, Pelaku Ilegal Tapping di PALI Diringkus Polisi 

Tersangka ilegal tapping. (ist/rmolsumsel.id)
Tersangka ilegal tapping. (ist/rmolsumsel.id)

Seorang pria berinisial PA (36) yang sempat menjadi buronan selama hampir setahun dalam kasus pencurian minyak mentah atau ilegal tapping milik PT Medco Energi, akhirnya ditangkap oleh polisi saat pulang ke rumahnya di Desa Sepantan Jaya, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).


Penangkapan pelaku ilegal tapping ini dilakukan oleh Team Opsnal Beruang Hitam Unit Pidum Satreskrim Polres PALI pada Sabtu (17/5/2024). Diketahui bahwa PA telah mencuri minyak mentah milik PT Medco Energi pada tanggal 24 Juli 2023.

Menurut Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK, pencurian minyak tersebut terjadi di km 76 jalur jene Pengabuan Dsn II Desa Spantan Jaya, Penukal, Kabupaten PALI. Akibat aksi pelaku bersama komplotannya yang berjumlah 6 orang itu, pihak PT Medco Energi mengalami kerugian sebesar Rp8.500.000.

"Penangkapan PA ini berdasarkan LP/B-58/ VII/ 2023/ SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, hari Senin Tanggal 24 Juli 2023 lalu," ungkap Kapolres.

Dijelaskannya, pada saat melakukan aksinya, PA bersama komplotannya menggunakan mobil truk dan tiga buah drum.

"Ada 6 pelaku pada aksi ilegal tapping itu. Saat digerebek tim BKO hanya 3 orang yang berhasil ditangkap, sedangkan tiga orang lainnya berhasil melarikan diri dari TKP, salah satunya PA ini," terangnya.

Setelah melakukan penyelidikan yang cukup lama, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku yang melarikan diri itu sedang berada di rumahnya.

"Kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan," tandasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 unit mobil truck dan 3 buah drum berisikan minyak mentah.

"Barang bukti sudah diamankan dan pelaku PA saat ini tengah menjalani interogasi guna pengembangan untuk mengungkap keberadaan pelaku lain," pungkasnya.