Pasal penghinaan presiden menjadi topik perbincangan yang hangat dalam Rancangan KUHP. Banyak yang menduga bahwa pasal tersebut sengaja dimasukkan demi “melindung” Presiden Joko Widodo.
- Amien Rais Peringatkan Jokowi: Pemalsuan Ijazah Bisa Dipidana Enam Tahun Penjara
- Banyak Laporan Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi Sudah Masuk KPK
- Setop Anggaran IKN, Prabowo Tunjukkan Taji ke Jokowi
Baca Juga
Namun spekulasi tersebut buru-buru dibantah Menteri Koordinato Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Menurutnya, Presiden Jokowi dalam posisi tidak memberi instruksi agar pasal tersebut bisa masuk.
Mahfud mengaku sudah jauh hari sebelum dirinya menjadi Menko dan ada polemik perlu tidaknya pasal penghinaan kepada presiden masuk KUHP, dia sudah menanyakan sikap Jokowi atas rencana masuknya pasal tersebut.
“Jawabnya, ‘terserah legislatif, mana yang bermanfaat bagi negara. Kalau bagi saya pribadi, masuk atau tak masuk sama saja, toh saya sering dihina tapi tak pernah memperkarakan,” tegasnya menirukan jawaban Jokowi di akun Twitter pribadi, Rabu (9/6).
Artinya, jelas Mahfud, masuk atau tidaknya pasal penghinaan presiden dalam KUHP diserahkan langsung pada pembahasan di legislatif. Jokowi, sambungnya, hanya ingin yang terbaik bagi negara. “Tapi bagi Pak Jokowi sebagai pribadi masuk atau tidak sama saja, sering dihina juga tak pernah mengadu/memperkarakan,”tegasnya.
- Amien Rais Peringatkan Jokowi: Pemalsuan Ijazah Bisa Dipidana Enam Tahun Penjara
- Demo Tolak RUU TNI dan KUHP Nyaris Ricuh, Mahasiswa Bakar Ban di Depan Gedung DPRD Sumsel
- Banyak Laporan Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi Sudah Masuk KPK