Sebanyak 10 kekayaan budaya di Kota Palembang kini diakui sebagai kekayaan intelektual milik Kota Palembang.
- Surga Tersembunyi di Balik Hutan Wisata yang Rimbun, Inilah Pesona Air Terjun Bukit Cogong di Musi Rawas
- Lestarikan Kekayaan Budaya Palembang Dengan Lomba Seni Pertunjukan
- Usai Sidang TACB Surabaya, Makam SMB II Lolos Jadi Cagar Budaya Nasional
Baca Juga
10 kekayaan budaya tersebut mulai dari Dulmuluk, Tempoyak Palembang, Tanjak Palembang, Selendang Munawaroh, Pindang Palembang, Lak Palembang, Kue Lapan Jam, Burgo, Tepung Tawar Perdamain dan Ngidang.
Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengatakan 10 kekayaan budaya ini dari beragam sektor mulai dari makanan, pakaian adat, tarian adat serta tradisi Kota Palembang. 10 kekayaan intelektual ini juga telah diberikan sertifikat oleh KemenkumHAM RI.
“Alhamduliah ada 10 KIK Kota Palembang sudah diakui dan bersertifikat DJKI Kemenkuham,”kata Harno usai menerima sertifikat KIK, Jumat (23/9).
Kedepan, ia mengajak semua masyarakat di Kota Palembang untuk terus melestarikan kekayaan budaya di Palembang. Jangan sampai kekayaan budaya di Palembang di klaim bangsa lain.
“Hari ini 10 kekayaan budaya kita telah disertifikasi hak paten dari KemenkumHAM RI,” pungkasnya.
- Menggantung, Kasus Payment Gateway Kemenkumham Harus Dibedah
- Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dorong Capaian Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri
- 15.922 Napi Terima Remisi Khusus Natal, 99 Langsung Bebas