Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel ) dan Polrestabes dan Polres jajaran berhasil mengungkap 46 kasus tindak pidana narkotika di pekan ke empat Januari 2021.
- Polres Musi Rawas Musnahkan Ratusan Gram Narkotika Hasil Pengungkapan Kasus
- Polres OKU Tangkap Mahasiswa Pengedar Narkoba dengan 12 Paket Sabu
- Razia di Lapas Narkotika Muara Beliti, Petugas Temukan Barang Terlarang
Baca Juga
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa untuk memastikan generasi muda aman dari jeratan narkoba anggotanya tidak henti melakukan penindakan.
"Kita tidak akan berhenti melakukan penindakan dengan terus mengungkap kasus jaringan narkoba di Sumsel," ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (31/1).
Untuk Minggu IV di Januari 2022 ini lanjut dia mengatakan, dari 46 kasus anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran mampu mengamankan 58 tersangka terdiri dari 46 pengedar dan 12 orang pemakai.
"Selain mengamankan puluhan tersangka anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 2 Kilogram (Kg), ganja sebanyak 27 batang plus 4,288 gram dan ekstasi sebanyak 615 butir," jelasnya.
Dari ungkap kasus dan barang bukti yang berhasil diamankan di pekan ini, Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran mampu menyelamatkan 17.643 anak bangsa.
- Dramatis! Polairud Polda Sumsel Gerak Cepat Evakuasi Warga Serangan Stroke dengan Ambulans Apung
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Usai Dilaporkan ke Polisi, Oknum Pejabat di Lahat Juga Dihajar Laporan ke Bupati Karena Dugaan Selingkuh dan KDRT