Sepanjang 2022, Polres Muba Selesaikan 629 Kasus Tindak Pidana, Satu Diantaranya Kasus Komplotan Pembunuh Bayaran

Kapolres Muba AKBP Siswandi saat menyampaikan rilis akhir tahun 2022,di Aula Alex Noerdin, Kamis (29/12/2022). (Amarullah Diansyah/RMOLSumsel.id).
Kapolres Muba AKBP Siswandi saat menyampaikan rilis akhir tahun 2022,di Aula Alex Noerdin, Kamis (29/12/2022). (Amarullah Diansyah/RMOLSumsel.id).

Polres Musi Banyuasin dan jajaran berhasil menyelesaikan 629 kasus tindak pidana dari jumlah 762 kasus sepanjang 2022.


Jumlah tersebut mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yakni 2021 dimana kasus tindak pidana mencapai 611 dengan penyelesaian sebanyak 471 kasus. 

"Di tahun ini (2022) ada 13 kasus menonjol atau atensi yang berhasil diungkap yakni 4 kasus pembunuhan dan 9 kasus penipuan," ujar Kapolres Muba AKBP Siswandi saat menggelar rilis akhir tahun 2022,di Aula Alex Noerdin, Kamis (29/12/2022). 

Sedangkan kasus ilegal drilling dan Migas, sambung Siswandi, sepanjang 2022 sebanyak 15 kasus berhasil diselesaikan. "Untuk kasus tindak pidana korupsi, tahun ini hanya satu yang diselesaikan," jelas dia.

Adapun kasus yang menonjol sepanjang 2022, diantaranya kasus penipuan berkedok arisan online atas nama tersangka Minarsih (29) warga Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin. rupia Tersangka Minarsih berhasil menipu ratusan korban dengan jumlah kerugian mencapai ratusan juta rupiah. 

Lalu kasus pembunuhan terhadap korban Reli Sepriadi (38) warga Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Sabtu (23/3/2022). 

Korban Reli dibunuh oleh komplotan pembunuh bayaran berjumlah sembilan orang yakni Efran, Erik Pratama, Juliansyah, Jhoni Kusmoyo, Afriadi, Firmansyah, Alpino, Boby Laniastra dan Taemizi Yulius. 

Para pembunuh bayaran itu memiliki peran masing-masing, mulai dari menjemput korban dari rumah, mengantar ke lokasi pembunuhan, hingga peran melakukan eksekusi terhadap korban.