Sepanjang 2022, Kejati Sumsel Ajukan 11 Terdakwa Dihukum Pidana Mati

ilustrasi hukuman mati. (ist/net)
ilustrasi hukuman mati. (ist/net)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mengajukan sebanyak 11 orang terdakwa untuk dihukum pidana mati sepanjang tahun 2022. Para terdakwa yang diajukan hukuman maksimal tersebut mayoritas adalah yang tersangkut penyalahgunaan narkoba.


Selain itu, Kejati Sumsel juga mengajukan sebanyak 15 orang terdakwa dengan hukuman seumur hidup.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohammad Radyan menjelaskan, selama tahun 2022 mereka menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 6.982 perkara. Dimana untuk berkas tahap 1 sebanyak 6.174 perkara dan P21 (berkas lengkap) 4.882 perkara.

Sementara tahap II sebanyak 6.619, pelimpahan perkara 6.209 proses sidang 4.166 perkara, upaya hukum sebanyak 123 perkara, inkracht sebanyak 6.199 perkara dan eksekusi 6.219.

“Untuk Restorative Justice ada sebanyak 55 perkara. Selama tahun 2022 terdapat perkara yang menarik perhatian yaitu cabul yang dilakukan oknum dosen Unsri,”kata Radyan dalam keterangan rilis akhir tahun, Sabtu (31/12).

Pada bidang pidana khusus, penyidikan perkara sebanyak 87, penyidikan umum 33 perkara, penyidikan khusus 39 perkara, penuntutan hasil penyidikan kejaksaan 46 perkara, penuntutan hasil penyidikan Polri/Instansi lain 24 perkara.

“Penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 19,4 Miliar,”ujarnya.