Sepanjang 2021, Kejati Sumsel Selamatkan Uang Negara dari Korupsi Hingga Rp15 Miliar

Kasi Penkum Kejati Sumsel Muhammad Radyan/ist/rmolsumsel.id
Kasi Penkum Kejati Sumsel Muhammad Radyan/ist/rmolsumsel.id

Sepanjang tahun 2021, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel berhasil menyelamatkan uang negara hingga Rp15.483.704.489 dari kasus korupsi di Sumsel.


Kepala Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Moch Radyan mengatakan penyelamatan uang negara ini berarti kejaksaan yang mewakili suatu lembaga untuk menghindari uang negara itu keluar dari penggugat terhadap suatu badan atau instansi. Dalam penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Sumsel, Kejati Sumsel berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp15 miliar. Sedangkan, dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), pihaknya berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rpp225.388.092.847

"Penyelamatan uang negara ini sudah masuk dalam tahap penyedikan (Dik) dan penuntutan (Tut)," katanya, Jumat (31/12).

Selain menyelamatkan kerugian uang negara, pihaknya juga berhasil melakukan pemulihan dari kerugian negara, yaitu sebesar Rp47.408.048.868,24. Pemulihan uang negara ini merupakan mengambil kekayaan atau keuangan milik negara yang berhasil ditangan orang lain. 

Sejauh ini, ada 44 penyelidikan yang ditangani Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati. Kemudian, 25 Penyelidikan Umum (Pidum), 34 penyelidikan khusus, 48 penuntutan DIK kejaksaan. Lalu, penuntutan DIK Polri/Instansi lain 27 perkara, eksekusi 51 perkara, Banding 5 terdakwa dan PK 1 kasus. Sedangkan Datun ada sebanyak 19 kegiatan yang berhasil dilakukan dalam Bantuan Hukum Litigasi, Bantuan Hukum Non Litigasi 606, Bantuan Hukum Tata Usaha Negara 3 perkara (2 perkara sudah berkekuatan hukum tetap dan 1 perkara masih kasasi, perdata ada 2 perkara (1 banding dan 1 lagi kasasi).

"Kemudian penegakan hukum ada sebanyak 14 perkara, pertimbangan hukum legal opinion 21 kegiatan, pertimbangan hukum legal asistant 242 kegiatan, legal audit 1 kegiatan," timpalnya.

Tidak hanya itu saja, saat ini dalam perkara narkotika Kejati Sumsel juga telah menuntut mati 18 terdakwa, dimana 9 divonis hukuman mati  dengan pidana mati, 7 terdakwa divonis seumur hidup, 1 terdakwa divonis 18 tahun penjara dan 1 sisa nya divonis 19 tahun penjara. "Ini kerja Bidang Pidana Umum, yang juga berhasil memenangkan perkara yang melibatkan korporasi yaitu PD Industri Penggergajian kayu Ratu Cantik yang melanggar pasal 78 ayat (4) huruf b Jo pasal 109 UU No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan penegrusakan hutan," terangnya sembari mengatakan Kejati juga berhasil satu unit rumah mewah perkara Narkotika dan merampas sebidang tanag seluas 5.000 M2 dalam perkara penipuan penggelapan dana masyarakat.