Kontroversi lelang Kepulauan Widi, Maluku Utara dalam situs Sotheby’s Concierge Auctions masih berlanjut di masyarakat.
- Harga Gundam Fix Platinum Capai Miliar Rupiah
- E-Smart Presisi Pengamanan Obvitnas Ditpamobvit Bikin Pengawasan Obvitnas Terpantau dari Polda Sumsel
- Kutuk Pelanggaran HAM Beijing, Orang-orang Tibet Bakar Bendera China
Baca Juga
Pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mengurai bahwa pengambang Kepulauan Widi, PT Leadership Islands Indonesia (LII) melakukan itu karena sedang kekurangan modal justru kembali menyulut kontroversi.
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan mengurai bahwa apapun yang namanya dilelang berarti adalah menjual. Sementara jika mau menarik investor, maka istilah yang digunakan adalah penyertaan modal.
“Dan wadahnya bukan di rumah lelang, tetapi di bursa atau melalui perusahaan sekuritas. Jangan mengajari rakyat konsep yang salah, nanti rakyat bisa semakin bodoh,” tegasnya lewat akun Twitter pribadi, Kamis (8/12).
Menurut Anthony, pernyataan Tito yang menyebut bahwa PT LII tidak ada dana untuk pengembangan pulau, maka dibolehkan melelang pulau ke pihak asing, bisa menimbulkan konsekuensi yang panjang.
Salah satunya, setiap warga negara akan minta izin pengembangan pulau dan kemudian menawarkannya ke pihak asing. Artinya, Indonesia akan dikuasai asing.
“Kalau PT LII dan swasta lain boleh melelang pulau ke pihak asing, dan uang hasil lelang diterima oleh PT LII (swasta), bukan negara, maka, artinya: Bumi dan air telah beralih menjadi dikuasai swasta, sehingga melanggar pasal 33 ayat (3) konstitusi?” tutupnya.
- PSN Nikel di Maluku Utara Picu Krisis Lingkungan dan Sosial
- Berkerabat dengan Benny Laos, Sandiaga Uno Kenang Sosok Toleransi
- Cagub Dapat Diganti jika Meninggal Dunia, Begini Aturannya