Senjata Airsoft Gun Ilegal Dipakai Oknum Polisi Palembang untuk Ancam Mantan Pacar

Ilustrasi pistol. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi pistol. (ist/rmolsumsel.id)

Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Bripka RRM, oknum anggota Polrestabes Palembang terhadap mantan pacarnya, Wina Septianty (25), menguak fakta baru.


Polisi berpangkat Brigadir Kepala itu ternyata menggunakan senjata airsoft gun ilegal untuk mengancam korban.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pengecekan ke bagian logistik dan menyatakan Bripka RRM tidak memiliki senjata api dinas. Pasalnya, yang bersangkutan bertugas di Satuan Binmas, satuan yang tidak dibekali senjata api organik.

“Secara kedinasan dia tidak memegang senjata organik. Namun ternyata di luar sepengetahuan kami, yang bersangkutan memiliki senjata airsoft gun,” ujar Harryo, Kamis (17/4/2025).

Ironisnya, airsoft gun yang dimiliki Bripka RRM tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen legal. Ia diketahui membeli dan menyimpan senjata itu secara pribadi sejak satu tahun terakhir tanpa izin resmi.

“Senjata tersebut tidak ada legalitas pembeliannya, jadi penggunaannya tidak sesuai ketentuan. Ini yang sedang kami dalami dan yang bersangkutan akan diminta pertanggungjawaban,” tambahnya.

Penggunaan airsoft gun secara ilegal oleh anggota polisi menambah catatan pelanggaran Bripka RRM, yang sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan tes urine dan dinyatakan positif mengandung zat berbahaya. 

“Yang bersangkutan juga positif menggunakan bahan-bahan berbahaya. Kami sedang mendalami zat apa yang dikonsumsi,” kata Kapolrestabes.

Saat ini, Bripka RRM masih menjalani pemeriksaan internal di Polrestabes Palembang, namun penanganan kasus akan segera diambil alih oleh Subbid Paminal Bidpropam Polda Sumsel untuk proses lebih lanjut.