Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan korban kasus dugaan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB). Pemeriksaan diagendakan pada Senin, 1 April 2024.
- Puluhan Massa Ormas Geruduk Kantor Kejati Desak Penyelesaian Kasus Korupsi di Sumsel
- Begini Peran Notaris yang Ditetapkan Bareskrim sebagai Tersangka Manipulasi RUPSLB Bank Sumselbabel!
- Bareskrim Tetapkan Notaris Sebagai Tersangka, Manipulasi RUPSLB Bank Sumselbabel Atas Perintah Siapa?
Baca Juga
"Betul pelapor kasus dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB akan dimintai keterangan hari Senin (1/4) besok," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma dikonfirmasi, Sabtu (30/3).
Namun, Chandra belum merinci materi pemeriksaan yang akan didalami kepada korban tersebut. Dia hanya menyebut pemeriksaan ini merupakan yang pertama kali dilakukan usai penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Terpisah, korban dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB Mulyadi Mustofa memastikan dirinya bakal memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Mulyadi mengaku akan membawa sejumlah barang bukti tambahan yang dapat membantu penyidikan kasus tersebut.
"Antara lain berupa draf akta, akta yang ada nama dan akta yang tidak ada nama yang diduga palsu dan ada beberapa surat lainnya," ujarnya.
Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri meningkatkan status perkara dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Peningkatan status kasus dilakukan usai gelar perkara, pada Rabu, 20 Maret 2024.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penyidik menduga telah terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan atau Pasal 50A Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen Autentik.
"Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang benderang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa, 26 Maret 2024.
Bareskrim Polri mengusut dugaan pemalsuan dokumen risalah RUPSLB Bank Sumsel Babel (BSB) yang diduga dilakukan oleh Komisaris BSB Eddy Junaidy. Laporan dugaan pemalsuan dokumen ini dilayangkan oleh korban Mulyadi Mustofa dan teregister dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023.
Pengacara korban, Yudhistira Atmojo mengatakan laporan tersebut dilakukan pihaknya lantaran merasa dirugikan akibat adanya aksi pemalsuan dokumen risalah RUPSLB.
"Mempersoalkan mengenai adanya perbedaan pada 2 produk Akta Risalah RUPSLB tanggal 9 Maret 2020. Terdapat 2 Akta Risalah dengan tanggal dan nomor yang sama, namun salah satu Akta Risalah menghapuskan nama Mulyadi Mustofa," kata Yudhistira.
- Bandara SMB II Kembali Jadi Internasional, Gubernur Sumsel Ajak Semua Pihak Sinergi Maksimalkan Potensi
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Stasiun Pengendali Banjir di Sungai Buah Dipercepat
- Gubernur Sumsel Dorong IWAPI Lahirkan Pengusaha Perempuan Sukses dan Berdaya Saing Global