Polemik sengketa lahan eks Bioskop Cineplex di Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, semakin memanas setelah Pengadilan Negeri (PN) Palembang melakukan konstatering (pencocokan data) pada Senin (12/8). Hambali Mangku Winata, kuasa hukum ahli waris Raden Helmi Fansyuri, mengecam tindakan PN Palembang yang dianggapnya cacat hukum.
- Jabat Kakanwil KemenkumHAM Sumsel, Harun Sulianto Bakal Bawa Inovasi Baru
- Ajukan Kasasi, KPK Minta Dodi Reza Alex Noerdin Dipidana 10 Tahun Penjara
- Resmi, Polri Pecat Brigjen Hendra Kurniawan
Baca Juga
Hambali mengungkapkan kekecewaannya atas konstatering yang dilakukan PN Palembang, mengingat pihaknya masih melakukan upaya hukum terkait sengketa tersebut. Menurutnya, permohonan penangguhan konstatering yang diajukan oleh pihaknya belum dipertimbangkan oleh pengadilan.
"Kami telah mengirim surat resmi kepada PN Palembang agar konstatering ini ditangguhkan sementara, namun tidak diindahkan," ujar Hambali pada Selasa (13/8).
Ia menambahkan bahwa upaya hukum yang sedang berlangsung termasuk permohonan eksekusi lahan dengan nomor perkara 13, yang mencakup objek lahan di eks bioskop Cineplex.
Hambali juga menekankan bahwa konstatering yang dilakukan PN Palembang dapat menimbulkan implikasi hukum terkait kepemilikan tanah. Ia mengingatkan bahwa tanah yang diklaim oleh pihak Gunawati Kokoh Thamrin masih berada dalam status sita jaminan, sehingga setiap tindakan yang dilakukan terhadap tanah tersebut dianggap cacat hukum.
Di sisi lain, Humas PN Palembang, Raden Zainal Arif, menjelaskan bahwa konstatering tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses eksekusi yang diajukan oleh pemohon. Konstatering ini, menurutnya, merupakan tindak lanjut dari dua penetapan sebelumnya dan dilakukan untuk memastikan data sebelum eksekusi dilaksanakan.
"Dari hasil konstatering ini akan dilaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan, dalam hal ini Ketua PN Palembang," ujar Zainal.
Sebelumnya, pelaksanaan konstatering melibatkan pendataan dan pengukuran lahan oleh petugas dari PN Palembang, dibantu oleh BPN Kota Palembang. Langkah ini diambil sebagai persiapan menjelang eksekusi lahan sengketa, sesuai dengan penetapan Ketua PN Palembang.
Sengketa lahan eks Bioskop Cineplex ini tampaknya masih akan berlanjut, dengan kedua belah pihak terus mempertahankan klaim mereka masing-masing.
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR