Sengketa Lahan di Perumahan Kota Modern Sriwijaya Palembang, BPN Turun Tangan Lakukan Pengukuran Ulang

Juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Palembang melakukan pengukuran ulang tanah di perumahan Kota Modern Sriwijaya (KMS) Gandus Palembang. (fauzi/rmolsumsel.id)
Juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Palembang melakukan pengukuran ulang tanah di perumahan Kota Modern Sriwijaya (KMS) Gandus Palembang. (fauzi/rmolsumsel.id)

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, bersama penyidik Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, melakukan pengukuran ulang tanah di perumahan Kota Modern Sriwijaya (KMS), Selasa (11/2/2025). 


Proses pengukuran lahan tersebut terkait dengan laporan pengrusakan akses jalan utama yang dilakukan oleh Moty Khan, anak dari pemilik lahan, beberapa waktu lalu.

Dalam pantauan di lapangan, pengukuran ulang tersebut disaksikan langsung oleh kedua belah pihak yang terlibat, yaitu warga perumahan dan Moty Khan, yang didampingi oleh masing-masing tim kuasa hukumnya. 

Proses pengukuran dimulai dengan pemasangan patok yang dilakukan dengan menancapkan kayu gelam di area yang diklaim sebagai lahan milik developer.

Panit Unit I Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, AKP Bambang Julianto, mengungkapkan pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait laporan dari warga dan meminta agar semua pihak bersabar menunggu hasilnya. 

"Kami minta bersabar, tunggu saja hasilnya semoga bisa memberi keadilan bagi kedua pihak," ujar Bambang di hadapan warga dan terlapor setelah pemasangan patok.

Kuasa hukum warga, Amril SH, menjelaskan, pengukuran yang dilakukan oleh BPN sudah sesuai dengan fakta dan bukti yang mereka miliki. 

"Agenda penyelidikan hari ini, BPN sudah mengambil titik koordinat jalan yang rusak. Menurut kami, sudah sesuai dengan apa yang kami tunjukkan di lapangan, bahwa tidak ada jalan lain selain jalan yang rusak," terang Amril.

Kerusakan jalan utama yang menjadi akses keluar masuk bagi warga tersebut telah menyebabkan kesulitan bagi mereka untuk beraktivitas seperti biasa. Namun, sebagai upaya sementara, warga telah menimbun dan menampal kembali jalan yang rusak tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum terlapor, Agustina Novitasarie, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang terkait dengan pemasangan patok dan pengukuran lahan. 

"Masih akan diteliti apakah tanah yang dikeruk klien kami itu tanah pribadi atau fasum. Tapi menurut kami, pengukuran sudah sesuai dengan masterplan perumahan, tidak ada perbedaan antara sisi kiri dan kanannya," ujar Agustina.