Sebuah video yang beredar dan sempat viral, menunjukkan sebuah mobil ambulans yang diduga digunakan oknum tertentu untuk mengawal acara seserahan pernikahan di tengah pandemi Covid-19 di Palembang berbuntut panjang, polisi mengamankan ambulans tersebut.
- Viral di Medsos, Peserta PPDS Anestesi Unsri di Palembang Diduga Alami Kekerasan Hingga Dirawat di IGD
- Narapidana Lapas Tanjung Raja Viral Konsumsi Sabu di Sel Tahanan
- Viral Penjual Ikan Bersujud ke Polisi Minta Kunci Motor Dikembalikan, Ternyata Sempat Ditabrak dari Belakang
Baca Juga
Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Yakin Rusdi mengatakan, saat ini ambulans milik sebuah Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) di Kota Palembang tersebut sudah diamankan. Dia menilai, apa yang dilakukan pengendara ambulans tersebut tidaklah benar.
“Dua orang berbaju Hazmat di dalam ambulans yang membawa seserahan tidak bisa dibenarkan. Ya kita lihat peruntukannya, membawa seserahan itu tidak diperbolehkan,” katanya, Rabu (21/10/2020).
Menurut Yakin, ketentuan penggunaan ambulans yang merujuk Undang Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134, telah mengatur hak utama ambulans untuk mengangkut orang sakit atau orang meninggal.
"Kalaupun mau digunakan untuk hal lain, tentu harus mencabut atribut yang ada di dalam ambulans, baik itu lampu sirene maupun tulisan ambulans itu sendiri,” paparnya.
Dikatakan Yakin, pihaknya sudah mendatangi fasilitas kesehatan pemilik ambulans itu, meski dalam lalu lintas tidak ada sanksi pidana, pihaknya tetap akan menimbang kondisi di lapangan.
“Ya kita sudah mengetahui pemilik mobil ambulans tersebut, mobil tersebut milik yayasan Hamami yang terletak di Jalan Punai, Ilir Timur Tiga, Palembang. Kita juga sudah memberikan imbauan kepada pemilik mobil tersebut, untuk penindakan kita serakan ke Dinas Kesehatan (Dinkes),” katanya.
- Viral di Medsos, Peserta PPDS Anestesi Unsri di Palembang Diduga Alami Kekerasan Hingga Dirawat di IGD
- Polisi Harus Telusuri Korban Lain Dokter Priguna
- Tiga Mantan Direksi PT MIDL Dilaporkan Polisi Diduga Gelapkan Uang Kontrak