Anggota Direktorat Polairud Polda Sumatera Selatan berhasil meringkus “kapal hantu” di perairan Sri Menanti, Tanjung Sereh, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin pada Sabtu (30/4) sekitar pukul 23:30 WIB. Kapal tanpa identitas itu dicurigai melakukan transaksi ilegal.
- Polisi Buru Pemilik dan Donatur Benih Lobster Senilai Rp11,690 Miliar
- Sinergitas KKP – Polri Makin Kuat, Kepala BKIPM Palembang: Tak Ada Celah untuk Penyelundupan
Baca Juga
Sebelumnya polisi mendapat laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan di tengah sungai. Anggota Polairud pun turun ke lokasi untuk mengecek kebenaran informasi itu.
Setibanya di lokasi, anggota mendapati terjadinya transaksi di mana box stereofoam sedang dipindahkan ke kapal hantu tersebut. Namun, saat dilakukan penangkapan kapal satunya berhasil kabur. Sedangkan kapal yang membawa baby lobster dapat diamankan.
Namun saat dilakukan penangkapan, tujuh ABK kapal hantu malah nekat menyandera dan menyekap tiga anggota Polairud dengan todongan parang panjang.
“Jadi, kemarin sore 30 April 2022 ada informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi penyelundupan dari kapal lain ke kapal hantu tersebut. Jadi kami bersama ketiga anggota kami datang untuk menindaklanjuti laporan yang diberikan oleh warga,” kata Direktur Polairud Polda Sumsel, Kombes Y.S. Widodo kepada wartawan di Markas Polairud Polda Sumsel, Minggu (1/5).
Diakui Widodo, tujuh ABK yang hendak ditangkap melakukan perlawanan dengan parang panjang. Bahkan para tersangka sempat menyandera tiga anggota Subdit Patroli Airud.
“Tersangka terdiri dari tujuh orang, namun hanya enam orang saja yang dapat diamankan, karena satu ABK kabur dengan menceburkan diri ke sungai,” terangnya.
Kapolda Sumsel, Irjen Toni Harmanto menyampaikan, lima orang tersangka penyelundupan semuanya orang Batam, mereka kini tengah menjalani pemeriksaan. Sedangkan seorang lagi sedang dirawat di rumah sakit Bhayangkara untuk pengobatan karena luka tembak di perut.
Dari hasil penangkapan, barang bukti yang diangkut di kapal hantu sebanyak 21 box stereofoam warna putih dilapisi plastik warna hitam berisikan benur sebanyak 158.800 ekor, terdiri dari jenis pasir 156.200 ekor dan jenis mutiara 2.600 ekor senilai Rp16 miliar, 10 jeriken plastik 50 liter, 20 jeriken plastik 35 liter dan parang panjang.
- Lanal Palembang Gagalkan Gagalkan Penyelundupan 383 Ribu Baby Lobster Senilai Rp38 Miliar
- Polisi Selidiki Kecelakaan Kerja yang Menewaskan Dua Awak Kapal Tugboat Marina 2210
- Aksi Heroik Bripka Ardianto, Selamatkan Nyawa Ibu Hamil dengan Ambulans Apung