Tim Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang menangkap seorang residivis bernama Budi Hamdani (33) warga Desa Talang Bali, Sungai Rebo, Kecamatan Mariana, Kabupaten Banyuasin, Selasa (17/5/) sekira pukul 02.00 WIB dikawasan Jalan Kuto, Palembang.
- Bantah Lakukan Pengeroyokan, Sultan Iskandar Laporkan Balik Edwin Syarif Perkara Ujaran Kebencian
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR
- WN Rusia yang Motornya Dicuri Maafkan Pelaku, Kagum dengan Kinerja Polisi Palembang
Baca Juga
Diamankan juga barang bukti diantaranya senjata tajam jenis golok dan kunci letter T. Namun saat hendak ditangkap, tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga aparat mengabil langkah tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku.
Informasi dihimpun, catatan polisi bahwa tersangka dilaporkan korban yakni Nasarudin (47) warga Jalan Bangau, Kelurahan Dulu, Kecamatan IT III, Palembang, yang melapor ke SPKT Polrestabes Palembang bahwa motornya sudah hilang.
Korban yang berprofesi sebagai ojek online (Ojol) sedang mangkal di pangkalan ojol dan saat itu korban tertidur lelap di pondok, ketika terbangun mencari motornya Honda Beat nopol BG 6372 ADQ warna hitam, hari Minggu (1/5) sekira pukul 16.00 WIB telah hilang dicuri pelaku.
Tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor Polrestabes Palembang, langsung melakukan penyelidikan. Setelah di lakukan penyelidikan, mengambil keterangan korban dan saksi saksi dilapangan, ternyata benar mengarah ke nama pelaku. Tak mau buang waktu petugas pun langsung bergerak cepat dan berhasil menangkapnya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa membenarkan sudah mengamankan tersangka.
"Benar tersangka merupakan Spesialis Curanmor yang meresahkan warga Palembang, tersangka terpaksa kita lumpuhkan lantaran melawan petugas saat ditangkap," ujar Kompol Tri Wahyudi diruang kerjanya, Selasa (17/5).
Lebih lanjut dikatakannya, dari data yang dihimpun dan laporan korban ada sekitar 15 laporan polisi dan 20 TKP (Tempat Kejadian Perkara) lokasi tempat tersangka beraksi. "Memang pelaku ini spesialis curanmor, saat beraksi dirinya selalu mengincar motor khusus Honda beat yang terparkir di pekarangan rumah tepatnya didepan kos kosan," katanya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa, kunci leter Y beserta 2 matanya, 1 unit motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya dan sebilah golok.
"Atas ulahnya tersangka ditetapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 3 tahun penjara. Satu orang masih kita buru (DPO)," katanya.
Tersangka Budi ketika di gelandang ke Polrestabes Palembang mengakui perbuatannya, setiap beraksi selalu bersama temannya. "Tidak butuh lama saat beraksi, saya hanya memerlukan waktu 1 menit untuk merusak kunci motor. Tugas saya yang eksekusi, sedangkan teman saya yang mengawasi situasi saat saya beraksi," katanya.
Lanjutnya, hasil motor curian di jual di kawasan Lemabang satu motor di jual Rp 4 juta. "Uangnya untuk mencukupi kebutuhan sehari hari pak dan untuk mabok beli sabu," kata Budi yang sudah 3 kali masuk keluar penjara dengan kasus, Narkoba dan curanmor terakhir.
- Bantah Lakukan Pengeroyokan, Sultan Iskandar Laporkan Balik Edwin Syarif Perkara Ujaran Kebencian
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR
- WN Rusia yang Motornya Dicuri Maafkan Pelaku, Kagum dengan Kinerja Polisi Palembang