Sempat Jadi Buronan KPK, Bos Perusahaan Tambang Ini Divonis Bebas

Samin Tan (net/rmolsumsel.id)
Samin Tan (net/rmolsumsel.id)

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Samin Tan, terdakwa kasus korupsi suap Rp 5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih.


Majelis Hakim juga meminta hak dan kedudukan harkat serta martabat bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) ini dipulihkan. “Mengadili, menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah meyakinkan telah melakukan tindak pidana pada dakwaan alternatif pertama dan kedua,” ujar Hakim Ketua, Panji Surono.

Majelis hakim juga meminta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membebaskan Samin Tan. Dalam perkara ini, Samin Tan dituntut oleh Tim JPU KPK dengan tuntutan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

JPU KPK meyakini bahwa Samin Tan memberi suap Rp 5 miliar kepada Eni. Tujuannya, agar membantu Samin Tan terkait permasalahan pemutusan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi III di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.

Dalam tuntutannya, JPU KPK meyakini Samin Tan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat KUHP.

Samin Tan sendiri sebelumnya sempat menjadi buronan KPK sejak April 2020 lalu dan berhasil ditangkap pada Senin (5/4) saat sedang meminum kopi bersama anak buahnya di sebuah cafe di daerah MH Thamrin Jakarta.